Langgar Perda, Baliho Parpol Dicopoti Tim Gabungan Satpol PP

MALANGVOICE – Puluhan titik baliho partai politik (parpol) di Kota Malang dicopot tim gabungan Satpol PP, TNI Polri, Dishub hingga Bawaslu Kota Malang, Rabu (29/8).

Tim gabungan ini menyusur beberapa titik yang banyak diapasangi baliho, mulai trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, diikat di tiang listrik hingga baliho kedaluwarsa.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, pencopotan baliho ini mengajak Bawaslu untuk mengawasi apakah ada pelanggaran. Apalagi pemasangan baliho ini menyalahi Perda Kota Malang No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga: Meriahnya Honda DBL 2023 East Java Series South Region Bersama MPM Honda Jatim

DLH Batu Klaim Timbunan Sampah di TPA Tlekung Berkurang Setinggi 5 Meter

Pencopotan baliho yang melanggar Perda Kota Malang. (istimewa)

Menurutnya, pencopotan baliho parpol ini juga berdasar Peraturan KPU No.15/2023 tentang kampanye pemilu yang baru dilaksanakan November 2023.

“Tadi banyak sekali baliho dengan ucapan ucapan Idulfitri, Iduladha. Itu juga langsung kami tertibkan. Jadi semua yang melanggar Perda No.2/2022 langsung kami tertibkan,” kata Rahmat.

Tim gabungan nantinya akan terus bergerak melakukan pencopotan baliho di beberapa titik sampai pelaksanaan kampanye.

Selain itu, Satpol PP juga sudah melakukan langkah perventif menyurati anggota parpol agar tertib berpolitik sesuai waktu yang ditetapkan.

“Yang penting kami lihat melanggar ya kami tertibkan. Karena ini dalam rangka ketertiban, keindahan kota dan penegakan Perda,” tandasnya.

Baliho yang dicopot itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait