Data Kependudukan Jadi Kendala Proses Coklit Pemilih Kota Batu

MALANGVOICE – Persoalan dokumen administrasi kependudukan menjadi kendala yang dihadapi tim Pantarlih saat melakukan proses coklit data pemilih pemilu 2024.

Saat terjun ke masyarakat, tim ini beberapa kali menemui dokumen administrasi milik masyarakat yang belum diperbarui.

Semisal pemilih yang pindah domisili, pecah KK atau ada anggota keluarganya yang meninggal. Namun masyarakat tidak serta merta melakukan pembaruan dokumen kependudukan. Karena data kependudukan mereka masih tertera pada dokumen yang lama. Sehingga menyulitkan petugas saat coklit data pemilih.

“Tim pantarlih mengalami kesulitan. Maka, KPU akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil, selaku pemilik kewenangan agar mengimbau masyarakat untuk segera memperbaiki dokumen administrasinya,” terang Ketua KPU Batu, Mardiono.

Baca juga:
Cak Udin Minta Sinergisitas Pemdes dan P3MI Perhatikan TKI

OPPO eXperience Store Malang Wadahi Inspirasi Anak Muda Gali Potensi Ekonomi Digital

Modena Luncurkan Seri Freestanding Cooker Terkini

Sambut Musim Haji, Kanim Malang Koordinasi Penerbitan Paspor

Validnya data administrasi kependudukan ini ditujukan pula untuk menutup celah munculnya data ganda pemilih. Sehingga sinkronisasi data terus dilakukan antara data pemilih yang dihimpun KPU dengan data kependudukan Dispendukcapil. Selain itu, tim pantarlih juga melakukan restrukturisasi daftar pemilih di tiap-tiap TPS.

“Pantarlih saat ini juga tengah melakukan restrukturisasi antar TPS. Karena dari jumlah TPS awal sebanyak 720 TPS, sekarang tinggal 611 TPS. Sehingga menjadi kesulitan yang luar biasa. Karena ada batas maksimal di setiap TPS sebanyak 300 pemilih,” jelas dia.

Baca juga:
Geser Nomor Urut Dapil Kecamatan Bumiaji dan Junrejo

Hingga Januari 2023, Jumlah Pemilih Potensial Kota Batu Capai 165.637

Dampak Efisiensi Anggaran, KPU Batu Eliminasi 109 TPS

Bawaslu Batu Luncurkan Program ‘Jarimu Awasi Pemilu’

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdurrochman menyampaikan, selama pelaksanaan coklit, pihaknya menemukan tiga pelanggaran prosedural. Di antaranya, pantarlih ada yang tidak menempel stiker di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit.

“Sesuai prosedur, Pantarlih harusnya mendatangi, mendata dan memberikan tanda bukti berupa pemasangan stiker. Namun banyak pantarlih yang tidak menempelkan. Alasannya, pemilik rumah tidak berkenan ditempel stiker, maka hanya diberikan ke pemilik rumah,” ungkap Abdurrochman.

Kemudian temuan kedua, Bawaslu menemukan jika dalam satu rumah terdapat dua KK. Namun dalam pendataan coklit oleh pantarlih dipisahkan letak TPS-nya. Sesuai aturan, pecah TPS dalam satu rumah tidak boleh. Dikhawatirkan masyarakat enggan melakukan pencoblosan. Sebab sesuai budaya Indonesia, kebersamaan antar keluarga sangat erat. Sehingga mereka akan lebih bersemangat pergi ke TPS bersama satu keluarga.

“Harus sama meskipun beda KK, sebab masih hidup satu rumah. Jika pemilih enggan pergi ke TPS, maka sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. Seperti diketahui bersama, tingkat partisipasi pemilih di Kota Batu tertinggi secara nasional,” ungkap dia.

Kemudian temuan ketiga, pihaknya menemukan pantarlih tak bekerja dengan baik. Mereka bekerja seenaknya sendiri dan dikerjakan dari rumah. Padahal secara prosedur, pantarlih harus mendatangi setiap rumah pemilih.

“Dengan adanya temuan itu kami akan kirimkan surat kepada KPU Kota Batu. Agar dilakukan perbaikan kinerja pantarlih,” pungkas dia.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait