Dampak Efisiensi Anggaran, KPU Batu Eliminasi 109 TPS

Aparat keamanan mengawal pendistribusian kotak suara menuju TPS saat pemilu 2019 lalu. (MVoice/M. Noerhadi)

MALANGVOICE– – KPU Kota Batu mengeliminasi 109 tempat pemungutan suara (TPS) untuk kebutuhan pemilu serentak. Dengan begitu, jumlah TPS yang akan dibentuk berkurang menjadi sebanyak 611 TPS dari kebutuhan alokasi semula sebanyak 720 TPS.

Ketua KPU Batu, Mardiono mengatakan, pengurangan jumlah TPS itu berasal dari kebijakan KPU Pusat. Hal ini sebagai upaya efisiensi anggaran honor petugas pantarlih sebesar Rp1 juta per bulan. Ia menuturkan, pengurangan TPS di Kota Batu tergolong kecil dibandingkan daerah lain yang bahkan sampai 1.200 TPS.

“Jika dikalikan ribuan TPS yang dikurangi se Indonesia maka akan jadi lebih banyak menghemat anggaran,” terang Mardiono.

Baca juga:
Uji Coba Rekayasa Satu Arah Klojen Resmi 20 Februari, Sosialisasi Digencarkan

Rayakan Usia ke-33 PJT I Dimaknai dengan Semangat Akselerasi untuk Berkarya

Modifikasi Motor? Begini Tipsnya Agar Tetap #Cari_Aman

Security Perum Jasa Tirta I Terlibat Narkoba, Polisi Amankan 49 Gram Sabu-sabu

Untuk menentukan 611 TPS tersebut, pihaknya dibantu petugas PPK dan PPS. Para petugas tersebut melakukan pemetaan hingga lembur. Hingga 2024 nanti, jumlah TPS tersebut masih bisa bertambah atau bahkan berkurang. Hal itu berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih.

“Apabila saat pemutakhiran data pemilih bertambah banyak, maka TPS juga akan turut bertambah. Atau bahkan malah berkurang,” ujarnya.

Baca juga:
Peserta Pemilu Bertambah, KPU Batu Pastikan Partai Ummat Memenuhi Syarat

KPU Kota Batu Korban PHP, Gudang Logistik Pemilu Belum Juga Direalisasikan

Tekan Golput pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Akan Perbanyak TPS

Sementara itu, Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KPU Jatim, Rochani mengatakan, pemampatan TPS akan berdampak pada banyak hal. Mulai dari jumlah SDM yang dibutuhkan, jumlah pantarlih dan lain sebagainya.

“Pemampatan atau restrukturisasi TPS ini juga akan berdampak pada kebutuhan logistik, kebutuhan KPPS dan kebutuhan linmas TPS. Jadi restrukturisasi TPS ini sebagai upaya dan ikhtiar kami sebagai penyelenggara Pemilu agar lebih efektif dan efisien,” katanya.

Secara prinsip, Rochani menyampaikan, restrukturisasi TPS tersebut jangan sampai menghalangi hak konstitusional pemilih. Contohnya jika ada satu keluarga, maka dapat berkumpul di satu TPS. Tidak boleh dipencar-pencar lainnya.

Kemudian ketika harus memperhatikan letak geografis kewilayahan. Apabila ada TPS-TPS yang tak bisa digabungkan dengan pemilih di lokasi lain. Pihaknya tak memaksakan jumlah pemilihnya mencapai 300 orang. Lebih lanjut, di seluruh Jatim, jumlah pengurangan TPS sangat signifikan. Jumlahnya mencapai 10.400 TPS. Dari jumlah estimasi awal sebanyak 136.200 TPS dan saat ini menjadi 119.881 TPS.

“Hasil dari restrukturisasi TPS akan kami kroscek kembali, berdasarkan hasil coklit yang telah dilakukan oleh pantarlih. Kemudian baru ditetapkan TPS definitif yang akan digunakan pada Pemilu 2024,” jelasnya.