Security Perum Jasa Tirta I Terlibat Narkoba, Polisi Amankan 49 Gram Sabu-sabu

Pelaku bersama barang bukti narkoba. (istimewa)

MALANGVOICE – Security Perum Jasa Tirta (PJT) I tertangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Pria berinisial A ini diamankan Satreskoba Polresta Malang Kota pada Senin (13/2) di wilayah Kedungkandang.

Penangkapan ini dibenarkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama. Saat diamankan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti satu bungkus permen berisi satu plastik klip kecil berisi sabu.

Petugas juga nengamankan satu buah tas warna biru yang berisi 15 plastik klip berisi sabu, dan empat plastik klip kecil berisi masing-masi

ng lima butir Inex, dan satu unit timbangan digital warna silver.

Baca Juga: Kapolresta Malang Kota Perintahkan Anggota Pantau Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Kantor Imigrasi Pontianak Belajar Peningkatan Pelayanan Publik ke Kantor Imigrasi Malang

“Saat ditimbang, petugas mendapatkan total barang bukti sabu-sabu seberat 49,48 gram dan pil Inex seberat 8,86 gram terdiri dari 20 butir. Barang ini didapatkan tersangka dari kurir lain, yang membawa barang yang lebih besar,” kata Dodi.

Dodi menjelaskan, dari penangkapan ini kemudian petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui ada keterlibatan orang lain.

Setelah ditelusuri akhirnya petugas berhasil mengamankan dua pelaku lain. Masing-masing berinisial R dan D. Mereka ditangkap bersamaan setelah meranjau sabu di kawasan Klojen, Kota Malang pada Selasa (14/2).

“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu seberat 302,7 gram. Informasi didapat barang haram itu dari Kediri dan disebar di Malang,” lanjutnya.

Klarifikasi Perum Jasa Titra (PJT) I

Dikonfirmasi terpisah, Perum Jasa Tirta (PJT) I membenarkan ada salah satu petugas security yang diamankan polisi terkait narkoba.

Kepala Sub Divisi Humas dan Informasi Publik PJT I, Didit Priambodo, mengatakan, satpam berinisal “A” tersebut bukan karyawan PJT I. Namun tenaga alih daya (outsouching) dari PT Intan Pramadita yang merupakan vendor atau perusahaan penyedia jasa yang terpilih dalam proses Pengadaan Jasa Pengamanan PJT I di wilayah Jawa Timur.

Satpam “A” ditempatkan PT Intan Pramadita dan bertugas di kantor Perum Jasa Tirta I Malang, tepatnya di rumah dinas Jalan ljen No 52 Kota Malang. Hari dimana terjadi penangkapan, satpam “A” sedang tidak bertugas atau libur. Lokasi penangkapan juga di luar area kerja PJT I.

“PJT I sebagai perusahaan BUMN berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba. Termasuk dalam mempersyaratkan pemenuhan tenaga yang bekerja di lingkungan perusahaan,” tegas Didit.

Atas kejadian tersebut, ia mewakili PJT I menyatakan dukungan atas proses penegakan hukum bagi Satpam “A” yang kini ditangani Polresta Malang Kota.(der)