UMK Kota Batu Tahun 2023 Ditetapkan Rp3 Juta

MALANGVOICE – UMK Kota Batu tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.030.367,09. Kenaikannya sekitar Rp200 ribu atau 7,7 persen dari besaran UMK 2022 sebesar Rp2.830.367,64.

Besaran UMK kabupaten/kota se Jatim ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur tahun 2023.

Kepala Disnaker Kota Batu Erwan Puja Fiatno menyatakan, dengan disahkannya keputusan tersebut, pihaknya berharap bisa saling menguntungkan bagi para pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Batu.

“Kami mengusulkan kenaikan UMK ke Provinsi sebesar 7,6 persen. Kemudian disepakati seperti tersebut. Usulan yang kami layangkan itu juga sudah melalui sejumlah diskusi panjang. Antara Pemkot Batu, serikat pekerja dan Apindo,” kata Erwan.

Baca juga:

BLT dari DBHCHT Sebesar Rp16 Miliar Segera Cair

Mengenal Djoni Sudjatmoko Calon Ketua KONI Kota Malang yang Peduli Olahraga

Separator Jalan Depan JTP 3 Kota Batu Ancam Keselamatan Pengendara

Berdiam Diri 135 Menit, Aremania Terus Tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Pemkot Batu mengusulkan adanya kenaikan UMK sebesar 7,6 persen, sehingga menjadi sekitar Rp 3.035.000. Berdasarkan keputusan gubernur, disetujui upah minimum pekerja di kota wisata tersebut menjadi Rp. 3.030.367.09.

“Kami harap pemberi kerja dan pekerja menerima menerima keputusan Gubernur terkait UMK 2023,” imbuh dia.

Dengan adanya keputusan tersebut, Erwan mengungkapkan, jika antara pengusaha dan pekerja di Kota Batu dapat menerima keputusan kenaikan UMK tahun 2023.

Sementara itu, Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii mengatakan, pihaknya sangat menerima kenaikan UMK Kota Batu tahun 2023. Sebab dari usulan kenaikan UMK yang diusulkan oleh SPSI, hanya mengalami penurunan sedikit. Sebelumnya, serikat pekerja itu mengusulkan kenaikan 8 persen. Usulan itu tak lepas dari imbas kenaikan BBM.

“Kami bersyukur dengan adanya keputusan ini. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini ada kenaikan signifikan. Naiknya sekitar Rp 200 ribu. Lumayan dibanding tahun sebelumnya yang hanya naik Rp 10 ribu,” tutur dia.

Meski sudah mengalami kenaikan cukup signifikan. Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan turut serta melakukan pengawasan. Karena dalam beberapa kasus ditemui sejumlah perusahaan yang memberikan upah di bawah besaran UMK.

“Kami bersama Pemkot Batu akan rutin melakukan monitoring bersama-sama ke lapangan. Sehingga upah para pekerja bisa sesuai ketetapan,” tegasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait