Anggota DPRD Ingatkan Pemkot Batu Tagih Pengembang Perumahan Penuhi PSU

MALANGVOICE – Pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Pemenuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang sesuai kebutuhan lingkungan agar menunjang fungsi dan aktivitas kegiatan masyarakat.

Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah wajib dituntaskan hingga 2024 nanti. Ketentuan itu diinstruksikan pemerintah pusat dan diturunkan hingga pemerintah daerah. Payung hukum yang dijadikan landasan yakni UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Secara teknis dituangkan pada PP nomor 12 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet meminta agar dinas terkait pro aktif mendesak pengembang properti segera menyerahkan PSU. Karena hingga kini sangat sedikit pengembang yang menyerahkan secara fisik kepada Pemkot Batu.

PSU ini meliputi jaringan jalan, jaringan pembuangan limbah, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, sarana parkir, PJU, dan masih banyak lagi.

“Kan sudah ada aturan yang mewajibkan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik. Makanya instansi terkait perlu menindaklanjuti, agar Perda PSU yang sudah disahkan betul-betul efektif implementasinya,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Batu itu.

Pemkot Batu pun membentuk tim verifikator untuk mempercepat penyerahan PSU. Tim ini beranggotakan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dishub, Satpol PP, DPUPR dan sejumlah OPD terkait.

Fungsinya memeriksa keabsahan legalitas dan perizinan pembangunan perumahan. Selanjutnya melakukan observasi lapang untuk menyinkronkan dengan dokumen perizinan.

Totalnya diperkirakan ada sebanyak 101 pengembang properti di Kota Batu. Pada 2021 lalu, DPKPP Kota Batu menargetkan 40 pengembang. Namun yang terealisasi masih 18 pengembang saja. Itu pun masih berkutat pada tahap administrasi. Sehingga minim sekali yang yang menyerahkan secara fisik.

“Kalau belum diserahkan secara fisik kepada pemerintah, maka tidak ada kewenangan penuh. Sehingga kesulitan untuk untuk memaksimalkan pengelolaan PSU sebagai fasilitas publik. Ini kan hak masyarakat sebagai warga negara” urai dia.

Pada Oktober 2020 lalu, KPK bertandang ke Pemkot Batu mengingatkan agar pemerintah daerah wajib menuntaskan penyerahan PSU. Ditegaskan bahwa, wajib hukumnya pengembang perumahan untuk menyediakan dan menyerahkan fasos dan fasum ke pemda. Tanpa adanya penyerahan fasos dan fasum kepada pemda, maka ada indikasi tindak pidana korupsi. Karena sama saja dianggap menguasai aset publik yang seharusnya dikelola pemda.

Kewajiban menyerahkan PSU bagi pelaku bisnis properti telah diamanatkan dalam Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020. Regulasi itu mengatur tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU. Penyediaan ini diatur dalam pasal 14 hingga pasal 16. Sedangkan prosentase penyediaan PSU yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan telah diatur dalam pasal 17 dan pasal 18.

“Jangan sampai perda yang sudah dibuat dengan uang rakyat, tidak dijalankan secara optimal. Karena Perda PSU yang sudah disahkan Mei 2020 lalu ini, untuk menjamin hak-hak warga negara,” seru Djonet.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait