Dinkes Kota Malang Tunggu Aturan Pelaksanaan Vaksinasi Booster

MALANGVOICE – Pemerintah Pusat berencana untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis tiga atau booster mulai 12 Januari 2022 mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu aturan pelaksanaan vaksin booster turun dari pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu regulasi (aturan pelaksanaan vaksinasi booster). Tapi seperti yang disampaikan Presiden RI, nanti kita akan dapat vaksinasi booster tapi masih nunggu regulasi,” ujarnya, Jumat (7/1).

Ia pun menyampaikan untuk sasaran vaksinasi booster di Kota Malang tetap disesuaikan dengan pelaksanaan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

“Jadi Tenaga Kesehatan (Nakes) kan sudah vaksin booster, berarti nanti petugas pelayan publik setelah itu masyarakat umum dan lansia,” kata Husnul.

Sejauh ini untuk capaian vaksinasi yang menyasar masyarakat umum untuk dosis satu tercapai sekitar 105 persen dan dosis dua sekitar 96 persen. Kemudian, untuk lansia sekitar 69 persen. Sedangkan Anak usia 6-11 tahun sekitar 43 persen.

Sementara untuk jumlah vaksin yang masih dimiliki Dinkes Kota Malang sekitar 100 ribu dosis yang terdiri dari vaksin Jenis Sinovac, Astrazeneca dan Pfizer.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait