Proyek Relokasi Pasar Induk Kota Batu Molor, Kontraktor Didenda Rp4,7 Juta per Hari

MALANGVOICE – Pembangunan tempat relokasi pedagang Pasar Induk Kota Batu molor melewati tenggat waktu yang seharusnya berakhir pada 24 November.

Atas keterlambatannya, Diskumdag Kota Batu selaku pengguna anggaran memberi denda kepada PT Mahakarya Abadi, Lumajang yang merupakan pelaksana proyek.

Denda yang diberikan sebesar permil sehari dari total nilai kontrak Rp 4,7 miliar. Atau denda yang harus dibayarkan kontraktor per hari sebesar Rp 4,7 juta. Mekanisme itu mengacu pada Perpres nomor 16 tahun 2018.

Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono mengatakan, kontraktor mengajukan tambahan waktu penyelesaian proyek selama 3-4 hari. Saat ini proses pembangunan kios-kios relokasi bagi pedagang terdampak masih berjalan hampir 70 persen.

“Kami lakukan perpanjangan beberapa hari saja, paling tidak tiga sampai empat hari. Karena melewati masa kontrak maka pengembang dendanya 1/1000 dari kontrak,” ujar Eko.

Di sisi lain, Diskumdag Kota Batu terus berkoordinasi dengan para pedagang di tiap-tiap zona Pasar Induk Kota Batu. Hal ini agar ada persiapan yang matang terkait proses pemindahan pedagang, sembari menunggu selesainya pendirian kios-kios di tempat relokasi.

“Kami juga sudah rapat dengan pengurus tiap zonasi untuk memikirkan persiapan penempatan. Nantinya masing-masing zonasi dibebaskan untuk menempati relokasi apakah dengan dilotre atau musyawarah,” bebernya.

Dengan begitu, lanjut dia, paling tidak ketika akan menempati tempat relokasi pedagang sudah tahu posisinya. Sehingga ketika sudah diserahterimakan, masing-masing pedagang langsung menempati.

“Prediksi saya di akhir November itu pedagang sudah bisa mulai relokasi. Relokasi nanti dilakukan bertahap atau ada jeda waktu,” imbuhnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait