MALANGVOICE – Pengetatan penyekatan pasca-lebaran diperpanjang. Keputusan ini berlaku mulai 25 – 31 Mei 2021 yang ditetapkan Kapolri dan Ditlantas Polda Jawa Timur.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Krishna, mengatakan, seharusnya pengetatan ini berakhir pada Senin (24/5) kemarin, namun sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 sehingga perlu adanya perpanjangan.
“Dengan demikian anggota di lapangan tetap kami kerahkan. Di Kota Malang hanya exit Tol Madyopuro,” kata Yoppi.
Teknis perpanjangan ini tidak berubah dengan sebelumnya. Pengendara yang masuk ke Malang akan diperiksa surat keterangan negatif Covid-19.
“Kami fokuskan kendaraan plat luar Malang. Kalau tidak membawa surat negatif Covid-19 pasti akan kami suruh putar balik,” tegasnya.
Sementara itu hasil rekapitulasi pengetatan penyekatan kendaraan di exit Tol Madyopuro mulai 6-24 Mei sudah menindak 1.124 kendaraan pribadi, 49 unit bus, dan mobil barang 416 unit. Semuanya diminta putar balik karena tidak melengkapi persyaratan.(der)