Reklame di Monumen Pesawat Dibongkar

Proses Pembongkaran Reklame yang ada di Monumen Pesawat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, (MG2).

MALANGVOICE – Sempat ramai diperbincangkan sejak Rabu (7/4), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memiliki izin di monumen pesawat Jalan Soekarno-Hatta (Soehat).

Pembongkaran dilakukan sejak pukul 7.30 WIB oleh pihak ketiga yang memasang reklame tersebut.

“Perkiraan akan berlangsung selama dua sampai tiga hari. Dengan Sembilan orang pekerja,” ungkap Nono, mandor dalam pembongkaran reklame, Selasa (27/4).

Sebenarnya, Nono mengatakan rencana pembongkaran akan dilakukan kemarin, Senin (26/4) namun karena informasi yang didapat mendadak, pihaknya tidak mempersiapkannya.

“Jadi karena perlengkapan belum siap, ditunda pengerjaanya hingga hari ini dilakukan,” imbuhnya.

Pembongkaran Reklame Monumen Pesawat, (MG2).

Terpisah, Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi membenarkan pembongkaran yang dilakukan itu disebabkan karena tidak memiliki izin.

“Jadi itu melanggar Perda No 4 Tahun 2006. Karena tidak berizin jadi harus dibongkar,” terangnya.

Lebih lanjut, Priyadi mengatakan untuk tindakan yang dilakukan pihak SatpolPP selama 20 hari berjalan ini telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali.

“Sudah tiga kali diberi surat teguran, jika tidak dibongkar sebenarnya akan kami beri surat peringatan dan masih membandel kami tindak. Tapi sekarang sudah dibongkar ya bagus,” tandasnya.(der)