Sah! Wahyu Hidayat Resmi Jabat Sekda Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi melantik Wahyu Hidayat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.

Wahyu Hidayat ditetapkan menjadi Sekda Kabupaten Malang ini usai melalui proses yang cukup panjang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Pejabat (PJ) Sekda Kabupaten Malang selama satu bulan lebih yaitu sejak 4 Juni 2020 lalu.

Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini menyisihkan dua nama calon lainnya, yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Malang, Made Arya Whedantara, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang, Nurman Ramdanysah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Kabupaten Malang ini digelar di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid19, Senin (20/7).

Dalam sambutannya, Bupati Malang HM Sanusi berpesan ke Sekda Kabupaten Malang yang baru dilantik ini agar selalu datang 15 menit lebih awal dari jam masuk kerja.

“Kan tadi sudah berjanji ketika di sumpah akan menjadi contoh yang baik. Ya salah satunya saya ingin datang 15 menit sebelum jam masuk atau jam 8. Biar disiplin,” ungkapnya.

Menurut Sanusi, hal itu dilakukan agar dapat memonitor para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang agar bisa lebih disiplin bekerja.

“Jadilah seorang seperti guru madrasah. Kalau guru madrasah kan ke gerbang dan nyalimi murid. Sekda silahkan berdiri di pintu depan kantor kerja yang berada di pendapa Agung atau Kepanjen agar ASN yang datang bisa langsung disapa, dan bisa memonitor langsung,” jelasnya.

Terpisah, Wahyu mengaku sudah sedari dulu ia mempunyai kebiasaan datang lebih 15 menit dari jam kerja.

“Jadi intinya saya sudah dulu seperti itu. Intinya kan kedisiplinan ya saya akan terapkan lagi,” ujarnya.

Penerapan datang 15 menit itu, kata Wahyu, akan mempermudah mengetahui siapa ASN yang telat datang kerja.

“Jadi saya datang 15 menit sebelum jam 8 pagi, ketika masuk jam 8 saya minta rekap dan mencatat sapa yang telat,” imbuhnya.

Kalau ada ASN yang telat, siap-siap ada sanksi. Sanksinya kata Wahyu akan ditegur jika telat satu kali. Kedua dan ketiga kali ditemukan telat kerja, sanksinya sama, yaitu teguran.

“Tapi kalau empat kali akan kami beri sanksi berupa SP (Surat Peringatan),” tutupnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait