MALANGVOICE – Kebijakan Sosial Distancing atau menghindari adanya kerumunan massa membuat terganggunya kegiatan normalisasi saluran irigasi yang akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Dengan larangan kerumunan massa, kegiatan normalisasi sungai tidak bisa dijalankan,” ucap Kepala DPUSDA Pemkab Malang, Avicenna Medisica Saniputera, saat ditemui diruang kerjanya, Jalan Kawi No.01, Kepanjen, Selasa (12/5).
Menurut Avi panggilan akrabnya, kegiatan normalisasi saluran irigasi tersebut sebenarnya dimaksudkan supaya dapat mengendalikan debit air agar bisa mengairi sawah.
“Normalisasi saluran irigasi itu jelas melibatkan orang banyak, gak mungkin hanya menggunakan alat beratnya (axcavator, red) saja,” jelasnya.
Dengan tidak bisa dilakukan normalisasi saluran irigasi, lanjut Avi, jelas mempengaruhi suplai air yang dibutuhkan para petani, namun dirinya tetap mensiagakan beberapa stafnya baik yang ada di kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk kegiatan insidentil saja.
“Kasihan para petani jika suplai air terganggu, tapi kami tetap mensiagakan tim khusus untuk jika terjadi bencana seperti tanah longsor,” terangnya.
Kebijakan dengan pembentukan tim tersebut, tambah Avi, dilakukan bertujuan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal itu sesuai dengan arahan dari Bupati Malang HM Sanusi.
“Jika tidak di tata sedemikian rupa, pelayanan gak boleh terganggu, terutama masalah kebutuhan air untuk petani, jika terganggu bisa memperburuk suasana. Suplai air harus tetap terjaga, agar panen tidak terhambat,” tukasnya.(Der/Aka)