Bandar dan Kurir Sabu Diringkus Polresta Malang Kota

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan pil happy five. Keduanya ditangkap pada Jumat (1/5).

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap adalah ABN (34) warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Pelaku diketahui sebagai bandar dan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu,” katanya.

Tak berselang lama, unit Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap satu pelaku lain, yakni UCK (27) warga Karangbesuki, Sukun, Kota Malang. UCK ini diketahui sebagai kurir untuk mengantar narkoba yang dipesan dari ABN.

ABN menjual sabu seharga Rp900 ribu per gram dan pil happy five Rp600 ribu per strip. “Setiap penjualan per ons, UCK mendapat upah Rp3 juta,” lanjut Leonardus.

Dalam penangkapan ini polisi ikut menyita sabu dengan total 3,9 ons dan pil happy five sebanyak 1.370 butir. “Barang haram itu milik ABN yang diambil UCK di dekat jembatan Dieng,” jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait