MALANGVOICE – Unit Satreskrim Polsek Singosari berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko rokok elektrik atau vape di cafe Mas Boy, Jalan Raya Songsong, Singosari.
Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni mengatakan, pelaku pencurian tersebut diketahui bernama M Agung Bimantara bin Hamzah (22) warga asal Kedungkandang, Kota Malang.
“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan nomor. LP / 67 / II / 2020 / Jatim / Res.Mlg / Sek. Singosari, 28 Februari 2020,” ungkap mantan Kasubbag Humas Polres Malang.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Farid, Unit Satreskrim Polsek Singosari melakukan proses penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban bernama Ananda Pratama Putra (20).
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas, nomor kontak, serta akun facebook pelaku,” kata AKP Farid.
Ia melanjutkan “Pada hari Minggu (1/3) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku sedang menawarkan hasil curiannya di Facebook. Setelah diketahui mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak lantaran terdapat sejumlah barang bukti di tangannya,” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Ngajum.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui jendela dapur, dan berhasil mengambil barang-barang curiannya.
“Pelaku kami tangkap bersama beberapa barang bukti berupa 6 set vape berbagai merk, 15 RDA, 30 botol cairan liquid, 8 batrei vape, 4 charger slot, 6 buah kapas, 20 rokok, dan sebuah tas punggung,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(Hmz/Aka)