MALANGVOICE – Zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bakal ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Hal itu telah dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM tersebut telah dilakukan diwarnai dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo, dan para Kasi, Kasubbag, Jaksa hingga staf, bahkan seluruh stakeholder di Kejari Kabupaten Malang yang bertekad untuk meraih predikat WBK/WBBM.
“Kami bersama seluruh jajaran di Kejari Kabupaten Malang telah berkomitmen untuk meraih predikat WBK dan WBBM tersebut. Pakta integritas sudah ditandatangani,” ucap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, saat ditemui awak media, Senin (17/2).
Menurut Ardian, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi kedepan agar seluruh stakeholder Kejari Kabupaten Malang mewujudkan birokrasi yang bersih.
“Kedepannya ada yang perlu dibenahi, yaitu manajemen perubahan, manajemen sumberdaya manusia, akuntabilitas, penguatan pengawasan kinerja, serta peningkatan layanan publik,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Adrian, dirinya berharap seluruh jajaran Kejari Kabupaten Malang mau bekerjasama untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
“Semoga zona integritas ini terlaksana dengan optimal dan maksimal sehingga terbebas dari korupsi, bersih dalam melayani mayarakat,” tandasnya.(Hmz/Aka)