Tes Psikologi Pembuatan SIM Digratiskan hingga 23 Desember

MALANGVOICE – Mulai hari ini, Senin (16/12) pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM wajib menyertakan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan. Hal itu juga berlaku di Kota Malang.

Pemberlakuan tes ini menambah daftar syarat lain pemohon SIM selain KTP dan surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian.

“Terkait materi itu dari psikolog, karena Polri hanya menerima hasilnya saja sebagai salah satu persyaratan pengurusan SIM, seperti hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter,” Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Priyanto, Senin (16/12).

Tes rohani atau psikotes ini meliputi enam faktor. Mulai dari kecermatan, kemampuan konsentrasi, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Di Satpas Polres SIM Polresta Malang Kota tidak menyediakan tes psikologi, namun bagi pemohon SIM bisa datang ke tempat tes psikologi terdekat, yaitu di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo 48-A.

Saat ini, dikatakan Priyanto, pemohon pembuatan SIM baru dan perpanjangan mendapat kompensasi tanpa membayar tes psikologi atau gratis hingga 23 Desember.

“Setelah itu dikenakan biaya, sama seperti tes kesehatan biasanya,” tutup mantan Kapolsek Bubutan ini.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait