Lagi, Pelaku Blandong Kayu Diamankan Polres Malang

MALANGVOICE – Jajaran Satreskrim Polres Malang kembali mengungkap kasus pencurian kayu (Blandong Kayu) di lahan perhutani.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menyampaikan, setelah berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kayu di lahan milik perhutani di wilayah hutan Desa Taman Satrian, Tirtoyudo, petak 85 A RPH Dampit, tadi malam (Senin 2/9, tengah malam) berhasil menangkap Agus Budiono (32) warga Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Karangploso.

”Tersangka Agus ini kami amankan lantaran terbukti memiliki 35 batang kayu glondongan jenis pinus, yang diduga didapatkan dari kawasan perhutani petak 85 RPH Karangan Karangploso, BKPH Singosari tanpa memiliki izin resmi,” ungkapnya.

Menurut Ainun, aksi tersangka ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, jika di kawasan petak 85 RPH Karangan Karangploso BKPH Singosari, telah terjadi penebangan pohon yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang, Polsek Karangploso, dan Polhut BKPH Singosari langsung menuju ke lokasi kejadian,” jelasnya.

Setibanya di petak 85 RPH Karangan Karangploso tersebut, lanjut Ainun petugas gabungan mendapati bekas beberapa pohon pinus yang sudah ditebang. Diduga, kayu hasil curian ini dibawa kabur oleh pelaku dengan cara diangkut menggunakan bak truk.

“Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan beberapa saksi. Hasilnya, mengarah kepada Agus Budiono. Tanpa menunggu lama, tim gabungan langsung dikerahkan ke rumahnya yang didapatkan 35 kayu glondongan jenis pinus dengan ukuran panjang sekitar 1 meter dan diameter 40 sentimeter dan satu buah gergaji tarik yang disimpan didalam rumahnya,” ulasnya.

Gergaji tarik tersebut, tambah Ainun, diduga digunakan tersangka Agus untuk sarana mencuri kayu di kawasan perhutani.

”Guna kepentingan penyidikan tersangka beserta kayu hasil curian kami amankan, kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Diduga kuat masih banyak pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kayu di kawasan perhutani tersebut. Akibat perbuatannya tersangka Agus kami kerat dengan pasal 12 Undang-undang nomor 13 tahun 2013, tentang penebangan pohon di kawasan hutan secara ilegal,” pungkasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait