UB Beri Kebijakan Baru hingga Beasiswa Lebih

MALANGVOICE – Dalam mempermudah mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk kuliah, Universitas Brawijaya (UB) memberikan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut berupa penundaan, penurunan kategori, keringanan, pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan (SPFP) bagi mahasiswa program pendidikan vokasi dan program sarjana.

“Kami berikan kebijakan tersebut bagi mahasiswa baru yang mengalami kendala terkait administrasi keuangan,” ujar Rektor UB, Nuhfil Hanani, Rabu (15/5).

Untuk mengajukan pengurangan, penurunan, keringanan, pembebasan UKT/SPP/SPFP itu, dijelaskan Nuhfil paling lambat delapan hari sebelum batas akhir pembayaran.

“Apabila pengajuan disetujui, maka pemohon (mahasiswa) diwajibkan membayar paling sedikit 25 persen dari nominal yang ditentukan,” jelasnya.

Guna mempertimbangkan penundaan, penurunan, keringanan dan pembebasan UKT/SPP/SPFP, orang tua atau wali dalam keadaan meninggal dunia, pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, dan mengalami sakit permanen sehingga tidak dapat bekerja.

Sedangkan untuk pertimbangan pemberian keringan dan pembebasan UKT/SPP, yakni orang tua atau wali terdampak bencana di daerah domisili atau tempat asal usaha, orang tua wali bangkrut atau dinyatakan pailit, mahasiswa akan menempuh ujian tugas akhir satu bulan sejak dimulainya semester baru, telah sampai pada tahap ujian tugas akhir, telah menyelesaikan revisi dan menunggu jadwal yudisium.

Khusus untuk pertimbangan pembebasan UKT/SPP, yakni telah menempuh ujian akhir skripsi dan telah menyelesaikan revisi serta sedang menunggu jadwal yudisium, terdampak bencana di daerah domisili orang tua.

Selain itu, lanjut Nuhfil, mahasiswa juga dapat menerima beasiswa dari UB agar tetap melanjutkan pendidikannya.

Ada 10 persen penerima beasiswa BIDIKMISI, beasiswa dari instansi lain, termasuk pemda dari 63 ribu mahasiswa. Mahasiswa penerima beasiswa dan lainnya mencapai 20 persen lebih.

Sudah 30,22 persen penerima beasiswa BIDIKMISI dan mahasiswa yang dikenakan biaya kuliah Rp 500 ribu per semester hingga Rp 1 juta per semester.

“Kami berikan kebijakan kepada calon mahasiswa, termasuk mahasiswa yang tidak mampu, untuk tetap dapat melanjutkan kuliah di UB,” tandasnya.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait