MALANGVOICE – Aksi gelap mata TAW alias Trio (27) warga Kebalen Wetan berujung di tahanan. Betapa tidak, ia ditangkap polisi karena menganiaya MR (21) menggunakan batu dengan alasan korban menegur saudaranya.
Kejadian itu dilakukan Trio pada 12 Februari lalu di Jalan IR Juanda, Jodipan, Kota Malang, tepatnya di kawasan Kampung Warna-warni. Ia tiba-tiba mendatangi MR dan memukulnya menggunakan batu. Aksi itu sempat membuat geger warga setempat sebelum kemudian dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya, menjelaskan, pelaku memang berencana mencari siapa yang sudah menegur saudaranya itu di Kampung Warna-warni, namun apesnya, di lokasi ia bertemu dengan MR. Pelaku kemudian menyerang MR dengan batu besar hingga terluka.
“Pelaku ternyata tidak tahu pasti siapa yang sudah menegur saudaranya itu, tapi langsung menganiaya MR,” ujar Komang.
Setelah memukul korban, pelaku melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polres Malang Kota.
“Tindakan ini sempat viral di medsos karena terekam kamera CCTV. Kami langsung bergerak mengejar pelaku dan menangkapnya,” lanjut Komang.
Dari penangkapan pelaku, polisi ikut menyita batu sebagai barang bukti. Sementara korban masih proses pemulihan karena luka di kepala.
Pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini kembali masuk ke dalam tahanan, ia dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 2 tahun penjara. (Der/Ulm)