Terkait Subur, PAN Kota Malang Pertanyakan Keputusan KPU RI

Sekretaris DPD PAN Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – DPD PAN Kota Malang kecewa berat atas majunya Subur Triono dalam Pileg 2019 DPR RI Dapil Jatim III. Bukan akibat Subur maju dari partai lain, yakni Hanura, melainkan menitikberatkan proses administrasi di KPU RI.

“Kami mempertanyakan KPU RI kok bisa meloloskan (Subur Triono) mulai DCS hingga DCT. Padahal kami (DPD PAN Kota Malang) tidak pernah mengeluarkan surat sama sekali,” kata Sekretaris DPD PAN Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi kepada MVoice, Minggu (23/9).

Padahal, lanjut Dito, telah jelas diatur dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 160/6234/OTDA. Tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dengan partai politik yang diwakili dalam pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019.

Aturan itu menegaskan wajib hukumnya anggota tersebut dilakukan pergantian antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.

Hal tersebut sejalan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf t Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan harus memenuhi persyaratan, diantaranya harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan dari partai politik yang berbeda dengan partai politik pemilu terakhir.

“Ganti partai seharusnya otomatis mundur dari partai yang lama. Yang menjadi catatan penting Pak Subur ini belum ajukan permohonan pengunduran diri. Baik dari legislatif dan partai lama (PAN),” urainya.

Dalam poin terakhir surat Kemendagri RI, jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon dalam DCT. Maka tidak memiliki status beserta hak dan kewenangannya. Tentunya soal hak gaji dan tunjangan lainnya sebagai anggota dewan tak lagi diterima Subur Triono. (Hmz/Ulm)