Tak Hanya Kehilangan Unsur Pimpinan, Kinerja Legislatif Terganjal Kuorum

MALANGVOICE – Penahanan terhadap 19 legislator benar-benar mengganjal kinerja DPRD Kota Malang. Tak hanya kehilangan seluruh unsur pimpinan, proses legislasi sebagai salah satu tupoksi lembaga ini, juga terhambat akibat tidak kuorum.

Seperti diketahui, total kursi DPRD Kota Malang adalah 45 orang. Dengan 19 orang ditahan, maka tersisa hanya 26 orang. Padahal untuk mencapai kuorum dalam rapat paripurna penentuan kebijakan, setidaknya harus hadir 30 anggota dewan.

Praktis, rapat paripurna pembahasan berbagai Perda terancam tidak bisa dilaksanakan. Salah satu agenda penting dalam waktu dekat yang membutuhkan kuorum adalah rapat paripurna LKPj Wali Kota Malang tahun 2017.

Saat ini, tahapan pembahasan LKPj Wali Kota Malang tahun 2017. Pembahasan pekan depan masih di tingkat panitia khusus (pansus). Pada tahap tersebut diprediksi berlangsung tanpa kendala berarti.

Masalah muncul ketika pansus merampungkan tugasnya dan dilanjutkan ke tahap rapat paripurna. Betapa tidak, legislatif tidak memiliki pimpinan untuk memimpin jalannya sidang. Selain itu, jumlah anggota tentu tidak memenuhi kuorum.

Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, tak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Saat ini dia juga berupaya mencari solusi agar semua agenda yang melibatkan legislatif bisa tetap berjalan.

“Saya sudah berkirim surat kepada Kemendagri, tetapi belum ada jawaban dari sana. Salah satu yang kami minta adalah dibolehkannya anggota dewan menggelar paripurna tanpa kuorum dalam keadaan normal. Artinya yang tersisa saat ini boleh dinyatakan kuorum karena situasi mendesak,” papar Wahid. (Coi/Ery)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait