Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Orang Masih Buron

Pelaku pengedar narkoba. (deny rahmawan)
Pelaku pengedar narkoba. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Pedagang di Singosari, AP (56) alias Andy, harus berurusan dengan polisi. Ia terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasus itu terungkap Satreskoba Polres Malang Kota setelah Andy ditangkap di Jalan Basuki Rahmat bulan lalu. Di sana, ia kedapatan membawa 8,07 gram sabu. Setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan ganja 5,81 gram.

KBO Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta, mengatakan, pelaku mengaku barang tersebut adalah titipan dari rekannya, SF yang kini masih buron.

“Dia dan SF adalah teman baik. Kami kemudian selidki lagi dan menemukan tersangka baru, DSH,” katanya mewakili Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Selasa (10/4).

DSH alias Dodik (40) warga Bandulan, Sukun, Kota Malang, ditangkap polisi dengan barang bukti 1,03 gram ganja.

Bambang menyatakan, dari ungkap ini polisi berharap bisa menemukan bandar besar yang bersembunyi di Malang. Selain itu, SF juga masih dikejar anggota.

“Ya semoga kasus ini bisa terkuak. Kami masih dalami betul baik pengedar maupun bandar,” tandasnya.(Der/Aka)