61 Hotel dan Resto Tunggak Pajak, Bapenda dan Satpol PP Lakukan Penegakan

Tim Bapenda Kota Malang mendatangi salah satu Hotel di Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Malang bekerja sama dengan Satpol PP melakukan penegakan ke sejumlah hotel dan restoran.

Hal itu dilakukan lantaran ada 18 hotel dan restoran di Kota Malang yang menunggak pajak.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan dari 18 hotel dan restoran itu Bapenda Kota Malang mengalami kerugian berkisar Rp400 juta.

Ia pun menambahkan secara keseluruhan ada sebanyak 61 hotel dan restoran di Kota Malang yang menunggak pajak.

“Hari ini kita melakukan penegakan di 18 titik dari total 61 hotel dan restoran yang menunggak pajak. Jadi kalau di total kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujarnya, Senin (13/9).

Tim gabungan Bapenda Kota Malang dan SatpolPP Kota Malang mendatangi beberapa Hotel dan Restoran, (Bagus/Mvoice).

“Kita pilah yang besar-besar dulu potensi tunggakan besar. Lalu secara bertahap ini akan kita lakukan pemanggilan sampai para WP (Wajib Pajak) menyelesaikan tunggakannya,” imbuhnya.

Penegakan di 18 tempat usaha itu dimulai dari Hotel Citihub, kemudian bergeser ke Arbanat Resto hingga menuju Geprek Bensu yang berada di sekitaran Jalan Soekarno-Hatta.

“Lainnya untuk titik ada di sekitar Terusan Dieng, Bunga Cengkeh, Soekarno-Hatta, Borobudur, Sawojajar, Trunojoyo dan Panderman. Kalau Geprek Bensu itu dia berhenti todak melaporkan omzet dan tidak melakukan pembayaran,” ucapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Malang itu menyesalkan adanya penunggakan yang dilakukan beberapa pengusaha itu. Lantaran berdasarkan Perda yang diterbitkan saat ini para WP mendapatkan pembebasan denda PBB hingga hotel dan restoran sampai (30/11) mendatang.

“Ada masa pembebasan denda admin yang hingga saat ini berjalan mulai 1 September. Harapan kami para WP yang menunggak pajak bisa melakukan pembayaran. Apalagi sudah ada pembebasan denda sama pemutihan,” terangnya.

Dari situ, Handi mencontohkan untuk pajak resto dan hotel sendiri sebenarnya tak membebani setiap perusahaan. Karena pajak 10 persen dari tax pembayaran pelanggan, seharusnya wajib diberikan kepada pemerintah.

“Contoh kita makan di resto habis 400 sekian ribu, paling bawah kan ada tax. Nah ini kan harus dibayarkan. Ini uang titipan yang harus dipungut petugas pajak ke kas daerah,” kata dia.

Lebih lanjut, Handi menegaskan apabila penunggak pajak bersikeras tidak melakukan pembayaran, maka pihaknya akan melakukan penindakan tegas bersama Satpol PP sesuai perda yang berlaku.

“Kalau secara KUHP ini bisa masuk di pasal penggelapan, karena itu uang titipan dari konsumen (masyarakat) yang harus di berikan ke daerah dan tidak dibayarkan,” tandasnya.(der)