5 Pinjol Legal Bebaskan Utang Mantan Guru TK, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Guru TK terjerat pinjol, Slamet Yuono saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu, (MG2).

MALANGVOICE – Mantan Guru TK, sebut saja Mawar, yang terjerat utang pada 24 Pinjaman Online (pinjol), kini bisa sedikit lega karena lima dari 24 Pinjol telah membebaskan utangnya.

Kuasa Hukum mawar, Slamet Yuono menyampaikan, alasan lima Pinjol ini membebaskan utang tersebut karena iba dengan nasib Mawar.

“Mereka melihat ibu Mawar ekonominya biasa aja, sekarang tidak bekerja, sehingga mereka berfikir untuk membebaskan (utang),” ujarnya saat diwawancarai awak media, Ahad (23/5).

Sebelum pembebasan utang, Slamet telah melakukan koordinasi dengan pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah itu sebagai tindak lanjut pelunasan utang pokok dari 23 pinjol yang dibantu Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalu Baznas Kota Malang.

“Setelah berkoordinasi dengan AFPI selaku asosiasi yang menaungi fintech yang terdaftar dan berizin di OJK, dan kelima pinjol legal itu termasuk di dalamnya,” tuturnya.

Pembebasan utang dari lima pinjol legal senilai total Rp7 juta itu, untuk seluruh tanggungan yang dimiliki Mawar mulai dari utang pokok hingga bunganya.

Hal itu dibuktikan dalam bentuk lisan dan tertulis yakni surat keterangan lunas dalam bentuk soft copy kepada kuasa hukum Mawar.

“Mereka sudah mengirim dan sudah kami terima di WhatsApp. Tetapi kami tetap minta hard copy nya dari surat keterangan lunas itu. Kami mohon kepada mereka, dan mereka (pinjol legal) menjanjikan akan mengirimkan ke kantor kami di Jakarta,” terangnya.

Lanjut Slamet jika sudah mendapatkan hard copy surat keterangan lunas tersebut, pihaknya akan segera membuat laporan kepada Baznas Kota Malang, Pemkot Malang dan OJK Malang.

“Jika tahapan pelunasan yang legal tuntas, akan kita lanjutkan pada penyelesaian pembayaran 19 pinjol lainnya,” tandasnya.(end)