5 Kafe Disegel Terbukti Langgar PPKM Darurat

Petugas SatpolPP Kota Malang, melakukan penyegelan pada salah satu kafe, (MG2).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai bertindak tegas setelah lima hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Lima kafe di Kota Malang disegel karena melakukan pelanggaran terutama kebijakan take away.

Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Forkopimda Kota Malang telah membuat kebijakan bagi pelaku usaha, pedagang kaki lima (PKL) dan lain sebagainya. Mereka diperbolehkan berjualan dengan syarat tidak menyediakan tempat duduk, dan hanya boleh menerima take away.

“Kita sudah memberikan toleransi, membolehkan berjualan namun hanya melayani take away,” ujarnya, Rabu (7/7).

Ternyata selama beberapa hari kebijakan itu berlangsung, masih banyak pelaku usaha atau PKL yang bandel. Mereka masih menerima pelanggan makan di tempat dan menyediakan kursi.

Njenengan tau, dia (PKL) buka saat ada operasi gabungan, kemudian disuruh take away nurut. Terus operasi gabungan geser (pindah tempat,Red) dibuka lagi,” tuturnya.

Dari pengalaman tersebut, maka sejak Rabu (7/7) kemarin kebijakan PPKM Darurat lebih dipertegas lagi. Salah satunya dengan melakukan penindakan bagi pelaku usaha yang kedapatan menerima pelanggan makan di tempat atau menyediakan kursi.

Petugas SatpolPP saat bersama dengan salah satu pengelola kafe yang disinyalir melakukan pelanggaran, (MG2).

Sikap tegas saat pelaksanaan Operasi Gabungan di Kawasan Jalan Sigura-gura, Kota Malang, Rabu (7/7) malam. menuai hasil. Sebanyak lima kafe disegel oleh petugas, lantaran masih ngotot menyediakan kursi dan menerima pengunjung.

“Kita sanksi administrasi berupa penyegelan selama lima hari sebagai bentuk pembelajaran. Jika melanggar lagi akan kami denda, dan jika masih bandel akan ada pencabutan izin dan tutup seterusnya, sesuai Perwal Nomor 30 tahun 2020,” ungkap Kabid Tratibum SatpolPP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Rabu (7/7).

Petugas SatpolPP Kota Malang sedang berkomunikasi dengan pengelola usaha, (MG2).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2021 sejak Kamis (8/7) seluruh pelaku usaha makanan dan minuman termasuk yang hanya menyediakan take away harus tutup pada pukul 20.00.

“Serentak Kota Malang jam 8 (malam) tutup karena saat ini kalau gak dikendalikan bisa zona hitam,” tuturnya.

Rahmat menghimbau kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di Kota Malang agar tidak menyediakan tempat duduk dengan cara diangkat, dilipat atau ditutup.

“Biar pengunjung nggak salah paham dan memang hanya melayani take away. Kalau kurang jelas bisa ditambahi tulisan take away,” tandasnya.(end)