400 Ghosting Resto di Kota Malang Jadi Wajib Pajak

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat diwawancarai awak media, (MG2).

MALANGVOICE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memastikan ada 400 Ghosting Resto atau restoran online yang menjadi Wajib Pajak (WP) baru.

Sebanyak 400 Ghosting Resto itu diketahui memiliki omzet lebih dari Rp5 Juta. Sehingga sesuai ketentuan pemilik harus menjadi WP dan menyetorkan 10 persen dari omzet pendapatan.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan, sebelumnya terdapat 900 Ghosting Resto yang menjalani pendataan. Dari jumlah tersebut ditemukan ada 400 yang memenuhi syarat sebagai WP.

“Ya, kami catat ada 400 ghosting resto yang sudah menjadi WP mulai awal bulan ini,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada Ahad (12/6).

Hadirnya WP baru itu bakal menambah setoran pajak restoran di Kota Malang. Jika diestimasi pendapatan pajak restoran dari 400 WP itu kurang lebih di angka Rp200 juta.

Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu, menambahkan kini tengah gencar melakukan pemasangan E-Tax di hotel dan restoran di wilayah Kota Malang.

“Sudah ada sekitar 1.000 e-tax yang kami pasang di sejumlah tempat, jadi nanti mudah bagi kami mengontrolnya,” kata Handi.(der)