30 Napi Dinyatakan Lulus Rehabilitasi Theraupetic Community

Kalapas Lowokwaru, Krismono dan narapidana usai dinyatakan lilus rehabilitasi. (deny)
Kalapas Lowokwaru, Krismono dan narapidana usai dinyatakan lilus rehabilitasi. (deny)

MALANGVOICE – Sebanyak 30 narapidana di Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, dinyatakan lulus rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan Narkoba dengan metode Theraupetic Community (TC). Rehabilitasi itu sudah dimulai sejak 27 April.

Sejak tiga bulan itu, 30 narapidana itu mendapat terapi khusus secara terpisah agar bisa lepas dari jerat narkoba.

Kalapas Lowokwaru, Krismono, mengatakan, program itu adalah hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jatim.

“Kami ingin menyelamatkan generasi bangsa. Apalagi di Lapas harus zero Narkoba,” katanya.

Program itu sudah berjalan sejak 2015 silam. Hasilnya, 90 narapidana dinyatakan lulus dari program TC itu. Ke depan, 30 narapidana itu akan mendapat program pasca rehabilitasi, rumah damping dan home visit.

“Tak selesai sampai di sini, kami ingin mereka setelah bebas dari Lapas tidak sampai kembali lagi,” tandasnya.