3 Desa Kota Batu Ajukan Permohonan Program PTSL 2023

MALANGVOICE – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 di Kota Batu tuntas direalisasikan.

Kota Batu mendapat jatah 3.000 bidang program PTSL yang disalurkan di Desa Sumberejo sebanyak 1000 bidang dan Desa Sidomulyo 2.000 bidang.

Masih ada tiga desa yang belum mendapatkan program PTSL. Yakni Desa Pesanggrahan yang berada di wilayah Kecamatan Batu. Serta Desa Pandanrejo dan Desa Bulukerto yang berada di wilayah Kecamatan Bumiaji. Ketiga desa itu pun mengajukan permohonan program PTSL 2023 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

“Ketiga desa tersebut sudah bersurat ke BPN Kota Batu untuk mengajukan PTSL 2023. Kuota PTSL 2023 belum tahu, menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN,” kata Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto.

Baca juga : Tahun 2022, Kota Batu Mendapat Kuota PTSL 3000 Bidang

Ia menyebutkan sebanyak 25.576 atau 23,63 persen bidang tanah belum terdaftar sertifikat. Sementara yang telah terdaftar sertifikat sebanyak 82.662 bidang atau 76,36 persen. Totalnya bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan sebanyak 108.238 bidang.

Di sisi lain, Haris menuturkan, program PTSL dibatasi kuota sehinga menghambat terwujudnya peta tunggal lengkap pertanahan. Sehingga butuh pula dukungan anggaran dari Pemkot Batu guna melakukan pengukuran bidang tanah. Hal itu sekaligus bagian dari upaya percepatan mewujudkan peta tunggal lengkap.

Baca juga : 25.576 Bidang Tanah di Kota Batu Belum Terdaftar Sertifikat

Disusunnya sistem informasi geografis yang akurat bisa dijadikan acuan dalam meningkatkan fiskal daerah melalui pemungutan pajak bumi bangunan (PBB). Termasuk juga melalui bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ketika terjadi transaksi peralihan kepemilikan.

“Maka sisanya yang ada di luar kuota, bisa melalui pengajuan proposal anggaran ke Pemkot Batu. Paling tidak melalui program Tri Juang, tanah warga terdaftar dan terpetakan dulu. Ketika masyarakat ingin sertifikat, ya tinggal diajukan saja ke BPN,” papar dia.

Baca juga : Terwujudnya Peta Lengkap Validkan Data Spasial Meningkatkan Perolehan PAD

Sebagai lembaga penyelenggara administrasi pertanahan, BPN ingin menyinkronkan antara subjek pajak dan jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan. Fakta riil di lapangan banyak ditemui peralihan kepemilikan bidang/persil tanah. Hanya saja hal itu belum disertai dengan upaya tertib administrasi. Semisal, ketika suatu bidang tanah dipecah kepemilikannya, namun sertifikatnya masih tergabung induk.

“Masih ada ditemui bidang tanah yang sudah dipecah tapi PBB-nya masih satu karena belum didaftarkan. Makanya melalui peta tunggal lengkap akan disinkronkan antara objek dan subjek kepemilikan lahan. Ketika wajib pajak bertambah, otomatis pajak daerah meningkat,” ungkap Haris.

Baca juga : Terwujudnya Peta Tunggal Lengkap Butuh Sokongan Anggaran Pemkot Batu

Peta tunggal ini sekaligus untuk memvalidkan basis data informasi spasial dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota. Sehingga bisa mempertegas batas wilayah dan paling penting mengantisipasi peliknya konflik sengketa lahan. Karena itu, implementasi pemetaan tunggal lengkap beriringan dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Guna memastikan keabsahan legalitas kepemilikan.

Baca juga : Desa Sidomulyo Diterpa Isu Miring Pungli PTSL

Data fisik hasil kegiatan PTSL desa/kelurahan merupakan modal pembentukan peta dasar dalam satuan wilayah. Haris menuturkan, BPN Kota Batu telah mendata informasi spasial tujuh desa/kelurahan di Kecamatan Junrejo. Meliputi Beji, Junrejo, Mojorejo, Tlekung, Torongrejo, Dadaprejo dan Pendem. Tahap itu untuk menyusun peta desa/kelurahan lengkap sebagai acuan pembuatan peta kecamatan lengkap berlanjut hingga memiliki peta lengkap tingkat kota.

“Baru lima desa yang hasil pendataannya dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN. Nah manfaat ketika sudah memiliki peta lengkap kota, akan membantu pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan dan pemanfaatan tata kelola ruang,” pungkas dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait