25.576 Bidang Tanah di Kota Batu Belum Terdaftar Sertifikat

Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto bersama Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada 113 KK di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji. Redistribusi ini agar mereka yang mayoritas petani memiliki tanah garapan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan. (Pemkot Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menyebutkan sebanyak 25.576 atau 23,63 persen bidang tanah belum terdaftar sertifikat. Totalnya bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan sebanyak 108.238 bidang.

Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto menuturkan, hingga kini bidang tanah yang telah terdaftar sertifikat sejumlah 82.662 bidang atau 76,36 persen. Jumlah itu menunjukkan peningkatan dibandingkan 2020 lalu yang secara keseluruhan berjumlah 90.255 bidang.

Tercatat pada tahun 2020 lalu, sebanyak 47.773 bidang atau 53 persen belum terdaftar sertifikat. Sedangkan yang terdaftar sertifikasi sejumlah 42.482 atau 47 persen.

“Total bidang tanah sangat dinamis, bisa berkurang atau bertambah setiap saat. Karena kepemilikannya bisa berubah-ubah. Semisal dijual, dihibahkan, diwariskan atau dibeli pengembang kemudian dipecah perkapling,” ujar Haris.

Haris menuturkan, BPN gencar melakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat mendaftarkan aset tanahnya yang belum memiliki sertifikat. Menurutnya, hal itu untuk menjamin legalitas aset kepemilikan sehingga meminimalisir potensi sengketa.

“Ada beberapa skema untuk mendapatkan sertifikat. Bisa reguler inisiatif datang ke sini. Maupun PTSL atau redistribusi. Cuma antusias masyarakat relatif rendah. Mereka lebih memilih menunggu program PTSL,” tutur Haris.

Tahun ini Kota Batu mendapat jatah program PTSL sebanyak 3000 bidang tanah. Program itu dijalankan di dua desa, yakni di Desa Sumberejo 1000 bidang dan Desa Sidomulyo 2000 bidang. Kuota yang didapat Kota Batu menyusut dibanding tahun 2021 lalu yang menerima kuota PTSL sebanyak 13.500 bidang.

“Untuk PTSL, saat ini masih tahap pengukuran. Setelah itu pendataan yuridis bekerja sama dengan pokmas. Baru kemudian BPN akan mengoreksi kriteria berkas. Kalau lengkap baru dimasukkan daftar penerima program,” papar dia.(der)