MALANGVOICE – Kota Batu mendapat kuota program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 3000 bidang pada tahun 2022. Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2021 lalu yang mendapat kuota sebesar 13.500 bidang.
Kepala BPN Kota Batu, R Haris Suharto menuturkan, pada tahun ini program PTSL ditujukan pada dua desa, yakni Desa Sumberejo dan Desa Sidomulyo. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Batu.
“Rinciannya Desa Sumberejo mendapat 1000 bidang dan Desa Sidomulyo 2000 bidang,” terang Haris.
Ia mengatakan, beban biaya yang dikenakan pada pemohon hanya Rp 150 ribu. Ketentuan itu mengacu pada SKB tiga menteri meliputi Menteri ATR/Bapenas, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Biaya tersebut untuk biaya materai pengurusan dokumen, biaya pato beton dan biaya transportasi.
“Untuk mendapat program PTSL, pemdes harus membentuk pokmas guna melakukan pendataan pemohon. Pemohon pun harus memenuhi kriteria, seperti melengkapi format yang dianjurkan oleh BPN seperti leter C, riwayat tanah, dan sebagainya,” ujar Haris.
Persyaratan lainnya bagi pemohon, melengkapi foto kopi KTP dan KK, foto kopi letter C sendiri sesuai KTP, foto kopi SPPT-PBB terbaru. Lalu, surat pernyataan penguasaan fisik diketahui dua orang saksi, sketsa tanah, nama dan tanda tangan batas tanah, serta mencantumkan letak tanah.
“Setelah lengkap pemohon bisa menyerahkan kepada panitia atau Pokmas yang dibentuk setiap RW. Harapan kami program ini bisa dimaksimalkan oleh masyarakat sehingga bisa meringankan beban mereka dalam kepengurusan sertifikat,” tandas dia.(der)