21 Tersangka Narkotika Berhasil Diringkus Polres Batu

Konferensi Pers Polres Batu terkait operasi semeru tumpas narkoba 2019.

MALANGVOICE – Jajaran Satnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 21 tersangka terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba. Sebanyak 2 tersangka diketahui adalah perempuan.

Wakapolres Kota Batu Zein Mawardi mengatakan, operasi tumpas narkoba selama 12 hari ini, sukses berkat kegigihan para petugas dalam mengungkap masalah narkotika yang banyak meresahkan masyarakat sekitar.

“Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Karena meresahkan warga. Dan mereka ditangkap di tepat berbeda,” ucapnya.

Dari penangkapan para tersangka, Satnarkoba Polres Batu juga mengamankan ribuan pil koplo, sabu-sabu, alat timbang elektronik, handphone dan alat isap. Kemudian, beberapa uang hasil penjualan barang haram juga berhasil diamankan.

“Semua itu kita jadikan barang bukti yang digunakan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kemudian hal tersebut ditegaskan Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Subijanto. Dia memaparkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Mulai dari narkoba jenis Ganja sebanyak 12,7 gram, Sabu sebanyak 7,48 gram, dan Okerbaya atau Pil koplo double L sebanyak 25.189 butir.

“Dari semua 14 kasus dan beberapa barang buti. Dengan rincian, 5 kasus narkotika 9 kasus okerbaya atau pil doble L,” ucapnya.

Lebih lanjut, Subijanto menyebutkan bahwa akibat dari perbuatan tersebut. Para tersangka dijerat Undang-undang RI dan Undang-undang kesehatan dengan ancaman empat hingga 10 tahun penjara. (Hmz/Ulm)