2 in 1 Public Service Polres Malang Dilaunching

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, usai melaunching 2 in 1 Public Service.(ist)
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, usai melaunching 2 in 1 Public Service.(ist)

MALANGVOICE – Polres Malang melaunching 2 in 1 Public Service, di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (21/3).

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, secara simbolis melaunching kantor pelayanan satu atap tersebut.

Ujung, menyebut, hadirnya pelayanan satu atap ini di wilayah Selatan diharapkan memberi kemudahan ke masyarakat. Terobosan ini sesuai dengan program prioritas promoter Kapolri nomor 2, yakni peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat yang lebih mudah & berbasis TI.

Selama ini, warga yang akan membuat dan memperpanjang SIM harus ke Satpas Singosari atau berada di wilayah Utara. Sedangkan pelayanan STNK berada di Talangagung.

“Hadirnya 2 in 1 ini harapan kami masyarakat bisa mendapat layanan prima. Khususnya perpanjangan SIM dan pengesahan STNK, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Singosari,” kata dia, beberapa meni lalu.

Dikatakan, pelayanan 2 in 1 juga dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas. Sekaligus peningkatan public trust ke Polri, khususnya Polres Malang.

“Dengan lebih mudahnya pelayanan, masyarakat bisa antusias mengurus SIM dan STNK. Ini juga bagian upaya Polri menekan pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya ramah.