19 Kursi DPRD Kota Malang Lowong, Begini Pesan Sang Ketua

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim usai jalani pemeriksaan KPK di Mapolres Batu, Senin (5/2). (Aziz/ MVoice)
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim usai jalani pemeriksaan KPK di Mapolres Batu, Senin (5/2). (Aziz/ MVoice)

MALANGVOICE – Sebanyak 19 anggota DPRD Kota Malang resmi berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah tersebut termasuk seluruh unsur pimpinan, dan mantan Ketua DPRD, Arief Wicaksono, serta bekas anggota Komisi B, Ya’qud Ananda Gudban.

Mereka merupakan tersangka dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, berharap, masyarakat tidak mudah menjatuhkan justifikasi atas kasus yang tengah ditangani KPK.

“Kami berharap betul masyarakat jangan dulu menilai kami yang jadi tersangka ini,” ungkap Hakim belum lama ini.

Sebab, mayoritas tersangka mengaku terkejut dengan tudingan yang salah satunya mulai terungkap dari fakta persidangan sejumlah tersangka sebelumnya. “Melihat fakta persidangan kami juga kaget karena kami tidak tahu detail, baru di sana tahu,” tandasnya.

Hakim juga ingin masyarakat mendukung penuh berlangsungnya roda pemerintahan Kota Malang. Selain itu, menurutnya, kasus semacam ini merupakan risiko yang harus dihadapi setiap politisi.

“Saya mohon kepada seluruh teman atau siapa pun siap – siap diri kalau masuk legislatif mulai kecerdasan spiritual, intelektual dan lain – lain,” urainya.

Politisi PDIP ini juga berharap agar maruah DPRD Kota Malang mampu dikembalikan. Sebab, kasus yang tengah mencuat ini secara tidak langsung berpengaruh pada kredibilitas lembaga legislatif.

“Selamatkan lembaga ini dengan terhormat. Jangan sampai ada lagi terpuruk, seperti ini lagi. Ini tugas kita semua,” pungkasnya.(Coi/Aka)