10 Saksi Dihadirkan saat Sidang Mark Up Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu

Sidang kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. 10 orang saksi dihadirkan berkaitan dengan perkara yang menyeret dua nama terdakwa, yakni Edi Setiawan dan Nanang Istiawan Sutriyono. (Kejari Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Sebanyak 10 saksi akan dihadirkan pada agenda sidang yang akan digelar pada 4 April nanti di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemeriksaan 10 saksi itu berkaitan dengan kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang diusut Kejari Batu sejak pertengahan 2020 lalu.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menuturkan, 10 saksi yang dihadirkan yakni, Cahya Wisesa Sri Rama Atmaja, Dino Bastian, Dewi Irma Kumalasari, Ngarsiyono, Rangga Alfriadi Hasim dan Fitria Dewi. Kemudian Yuliati Fatimah, Sri Wahyuni, Aryo Wibisono dan Anton Dwi Cahyo. Mereka sebelumnya juga dihadirkan saat agenda sidang pertama pemeriksaan saksi yang digelar pada Senin kemarin (28/3).

“Sebagaimana diketahui, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni Edi Setiawan dan Nanang Istiawan Sutriyono terkait korupsi mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu,” ujar Edi, Selasa (29/3).

Ia mengatakan, selama proses sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cokro Gede Arthana, kedua terdakwa didampingi masing-masing penasehat hukumnya. Terdakwa Edi Setiawan didampingi Sentot Yusuf Patrika. Berikutnya, terdakwa Nanang Istiawan Sutriyono didampingi penasehat hukum Haris Fajar.

“Dari Kejari Batu ditunjuk empat orang yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diwakili oleh Afrid Sundoro Putro, Silfana Chairini, Alfadi Hasiholan dan Aditya Nugroho,” imbuh dia.

Lebih lanjut, dia menerangkan, perkara tindak pidana pengadaan lahan tersebut di-split menjadi dua berkas. Yakni perkara dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan.

“Sidang dilakukan secara daring. Kedua terdakwa tetap berada di dalam lapas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kate Edi.

Jaksa meyakini ada kerugian negara hingga miliaran Rupiah terhadap perkara tersebut. Terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55, dakwaan primer. Subsidernya Pasal 3 Jo Pasal 18, UU Tipikor pasal 55 Ayat 1 KUHAP Pidana.

“Pengadaan lahan SMAN 3 Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8.8 miliar. Luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini seluas 8.152 meter persegi. Ada dugaan penggelembungan harga karena harga tanah tidak sesuai di tahun tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, Edi Setiawan merupakan mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat itu, yang belakangan diketahui bahwa ia hanya berpura-pura sebagai konsultan.

Penetapan kedua tersangka tersebut setelah jaksa mendalami proses penyidikan dengan memeriksa 66 orang saksi, empat orang ahli, beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp. 4.080.978.800,-. Besar nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik.

Dia menceritakan, transaksi tersebut bermula saat Edi Setiawan bertemu dengan Nanang Istiawan. Dimana Nanang Istiawan berperan sebagai anggota konsultan studi kelayakan. Selain itu dia juga seolah-olah berperan sebagai tim apracial. Namun setelah dilakukan penyidikan ditemukan fakta dia bukan sebagai apracial.

Lebih lanjut, untuk potensi tersangka lain, Edi menjelaskan, masih akan mengikuti perkembangan fakta persidangan selanjutnya. Namun yang pasti, salah satu tersangka dalam kasus tersebut sudah tertangkap. Sehingga berhasil menuntaskan pertanyaan masyarakat.

“Kedua terdakwa dijerat ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun. Sedangkan pada pasal alternatif, subsider pasal 3 ancaman hukumannya minimal satu tahun,” tandasnya.(der)