UU No 1 Tahun 2016 Puyung Hukum Bisnis Penjaminan

sosialisasi
sosialisasi (anja)

MALANGVOICE -Hari ini, Badan Legislasi DPR RI mengelar sosialisasi UU No 1 Tahun 2016 di Hotel Harris. Menurut, Totok Daryanto, Ketua Badan Legislasi DPR RI, sosialisasi ini dimaksudkan agar implementasi UU UU no 1 th 2016 tentang Penjaminan, berjalan optimal.

“Sehingga, peran lembaga penjamin bisa maksimal dalam memberikan kontribusi positif, dengan fokus mendorong perekonomian melalui UMKM yang perlu penjaminan kredit,” kata Totok dalam sambutannya beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, bisnis penjaminan yang sudah berlangsung sekian lama belum mendapatkan payung hukum pada level undang-undang sebagaimana perbankan dan perasuransian yang sudah diatur dalam undang-undang.

“DPR melalui hak inisiatifnya mengajukan RUU tentang Penjaminan, dan selanjutnya RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,” tambahnya

Lebih lanjut, UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko. UU yang terdiri dari 16 Bab dan 65 pasal ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Penjaminan ini merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Golkar di DPR. Melalui rapat paripurna DPR tanggal 17 Desember 2015, RUU Penjaminan telah disahkan menjadi UU, dan selanjutnya Presiden mengesahkan UU Penjaminan pada tanggal 15 Januari 2016 dan diundangkan tanggal 19 Januari 2016 dengan Lembaran Berita Negara nomor 9 tahun 2016.