MALANGVOICE– Para penyandang disabilitas termasuk salah satu kelompok rentan yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Selama ini mereka masih dipandang stereotip negatif dan ditempatkan sebagai warga negara kelas dua. Faktor tersebut mengakibatkan rapuhnya perlindungan dan pemenuhan hak kelompok difabel. Sehingga dalam praktiknya, masih banyak ditemukan diskriminasi dan kerap terpinggirkan.
Wali Kota Batu, Nurochman bertekad dalam pengarusutamaan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak kelompok difabel. Menurutnya, pemerintah bersama komponen lainnya harus menciptakan persamaan kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Karena itu, menjadi pintu pembuka untuk mewujudkan lingkungan inklusif dan ramah difabel pada ruang-ruang publik secara berkelanjutan. Agar para kelompok difabel ini dapat menyalurkan potensi dirinya di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Festival Jajanan Pasar, Cara Seru Wali Kota Malang Hidupkan Kembali Pasar Tradisional
ia mengatakan, inklusivitas mengedepankan asas penghormatan dan penghargaan serta tidak diperlakukan secara diskriminatif. Kerangka ini perlu dibangun dalam perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan dalam pemenuhan hak disabilitas. Terlebih konstitusi mengamanatkan pemerintah berkewajiban menjamin perlindungan hak demi meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
“Dukungan pelayanan disabilitas merupakan kewajiban moral dan sosial yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak-hak kelompok rentan,” ujar Cak Nur.
Dengan dukungan yang kuat dan berkelanjutan dari Pemda, diharapkan program pelayanan disabilitas dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan penyandang disabilitas di Kota Batu.
Karena itu, Wali Kota Batu, Nurochman meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu yang menaungi anak-anak disabilitas agar memiliki program yang tidak normatif dan seremonial belaka. Sehingga semua program harus konkret.
“Jadi, tidak sekedar seremonial saja memamerkan produknya. Baik untuk memberikan tempat bagi anak-anak disabilitas yang memang sudah mampu membuat produk-produk kreatif. Tetapi, lebih dari itu,” tutur Cak Nur.
Dia menegaskan, akan mendukung semua program untuk pelayanan disabilitas. Menurutnya, yang dibutuhkan penyandang disabilitas adalah pendidikan non formal. Sebab itu, Dinsos harus memberikan treatment-treatment yang dibutuhkan para penyandang disabilitas.
“Selain itu, penyandang tertentu tersebut juga butuh support pembiayaan. Maka, saya tekankan, Dinsos sebagai pengampu dan leading sektor untuk mengevaluasi program dan melakukan perbaikan sesuai dengan kebutuhan para penyandang disabilitas,” sebutnya.
Kebutuhan yang dimaksud Cak Nur, diantaranya seperti kebutuhan gizi dan vitamin yang harus dicukupi oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus hadir di semua kebutuhan yang diperlukan oleh penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas, partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan perlindungan dari diskriminasi. Pemda bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak ini terpenuhi.
Program pelayanan disabilitas yang efektif dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas, memberikan mereka kesempatan untuk mandiri, berpartisipasi aktif, dan mencapai potensi penuh mereka.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, siapapun sangat membutuhkan kehadiran pemerintah melalui kebijakan dan program pendidikan untuk menunjang gerakan tenaga kerja.
“Pemkot Batu harus welcome dengan tenaga dan keahlian penyandang disabilitas yang memang sudah siap kerja. Lingkungan pemerintah harus siapkan lembaganya untuk mengasah soft skillnya,” pungkasnya.(der)