Waspadai Pelaku Kejahatan Manfaatkan Anak-Anak!

Muhammad Suprin (fathul/malangvoice)

MALANGVOICE – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batu, Mohammad Suprin, menengarai potensi pemanfaatan anak kecil untuk melakukan tindak kejahatan bisa meningkat.

Pasalnya, hukuman terhadap anak kecil di bawah usia 12 tahun sangat ringan. Menurutnya, jika ancaman hukuman kejahatan yang dilakukan anak kurang dari 7 tahun, maka harus dilakukan diversi alias mufakat.

“Di Kota Batu ada kasus yang memanfaatkan anak untuk kejahatan, walau tidak banyak. Makanya saya sampaikan, kenyataan ini rawan dimanfaatkan oleh orang dewasa,” kata Suprin kepada MVoice, di ruang kerjanya, Jumat (4/9).

Sayangnya Suprin enggan menberitahu kasus pemanfaatan anak-anak itu. Dalam hal ini dia memberi contoh anak-anak yang dijadikan alat untuk mengedarkan narkotika, agar pengedar sesungguhnya aman. Itu memang tidak terjadi di Kota Batu, tapi patut diwaspadai.

Ditanya soal kejahatan yang sering melibatkan anak, Suprin menunjuk kasus asusila dengan anak-anak sebagai korban. Jika pelakunya berusia dewasa, maka tindakan hukumnya bisa jelas. Tapi kalau pelakunya juga anak-anak, maka pihak penegak hukum harus menganjurkan diversi.

“Diversi ini berupa musyawarah mufakat untuk menyelesaikan kasus. Kedua belah pihak dihadirkan beserta orang tua atau walinya kemudian dicari solusi. Pokoknya sebisa mungkin kita hindari penjara,” tambah Suprin.

Jika tidak ada kesepakatan, lanjut Suprin, maka pelaku tetap harus menjalankan penyidikan hinggan persidangan. Namun dalam penunjukan JPU dan persidangan, petugas harus selalu mengingatkan kedua belah pihak agar melakukan diversi sebagai amanat undang-undang.

“Kita harus percaya bahwa anak-anak bisa berubah menjadi lebih baik. Mereka harus diberi kepercayaan akan potensi itu. Kalaupun ternyata harus dipenjara, perlakuannya khusus tidak seperti orang dewasa,” tandasnya.