Waspada, Sembarangan ‘Pinjamkan’ Alamat Rumah Bisa Dimanfaatkan Pengedar Narkoba

Salah satu pelaku penerima paket ganja yang dikirim lewat paket di Malang. (deny rahmawan)
Salah satu pelaku penerima paket ganja yang dikirim lewat paket di Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Penyelundupan ganja seberat 7 kg yang diselipkan di dalam celana jins lewat jasa pengiriman baru saja digagalkan tim gabungan di Malang.

Tim antara BNN dan DJBC Jatim II ini sukses menggerakkan Joint Operations pada 31 Agustus – 2 September 2019.

Dikatakan Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambada, modus penyelundupan narkoba dengan pengiriman paket tidak jarang ditemukan. Beruntung petugas di lapangan bisa sigap dan mengetahui rencana itu.

“Modusnya memang banyak. Salah satunya pengiriman lewat paket. Kami masih selidiki dan bongkar kasus ini,” kata Bambang, Rabu (4/9).

Masih terkait modus tersebut, Bambang memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih hati-hati. Terutama ketika memberikan alamat kepada orang lain. Bisa saja hal itu dimanfaatkan untuk lokasi pengiriman paket berisi narkoba.

“Yang menerima bisa mendapat sanksi pidana nanti. Jadi perlu diwaspadai apabila memberikan atau meminjamkan alamat,” ujarnya.

Di Jatim sendiri BNN sudah mengungkap total 53 kg narkoba selama setahun ini. Karena itu, ia menegaskan bakal terus mencari pengedar atau bandar besar yang masih beredar di wilayah Jatim.

“Kami terus kembangkan jalur rangkaian pengiriman narkoba yang masuk. Tapi belum tentu alamat pengiriman itu benar, karena bisa dipalsukan,” tandasnya.(Der/Aka)