Walah, Honorer Pemkot Batu Curi Mobil Plat Merah

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto memimpin rilis di Mapolres Batu, Senin (4/9). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Kelakukan pegawai honorer Pemkot Batu inisial GF (41) tak patut ditiru. Warga Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji ini terpaksa berurusan dengan polisi. Ini karena ia terbukti mencuri kendaraan dinas jenis pick up merek Isuzu Panther nopol N 8002 KP.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto menjelaskan, kronologi bermula dari laporan pihak Pemkot Batu, 3 Maret silam, bahwa telah kehilangan satu unit kendaraan dinas sekitar November 2016. Melalui Satreskrim, Polres Batu segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Pihak pemkot tidak langsung lapor mungkin masih melakukan pemeriksaan internal terlebih dulu,” kata pria akrab disapa Buher memimpin gelar perkara, Senin (4/9) di Mapolres Batu.

Setelah didalami, lanjut Buher, awal Agustus inisal GF diamankan polisi. Setelah diinterogasi, honorer yang mengabdi 12 tahun lebih itu mengakui perbuatannya.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto memimpin rilis di Mapolres Batu, Senin (4/9). (Aziz Ramadani)

“GF tahu kebiasaan di internal Pemkot. Kunci mobil biasa di gantung lalu timbul niat mencuri tersebut,” sambung Buher.

Alumnus Akpol 2000 ini menambahkan, GF lantas meminta bantuan rekannya berinisial DS alias Radus (35) warga Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, untuk menjual pikap curian tersebut. DS sukses menjual seharga Rp 20 juta kepada penadah berinisial HD (36) warga Desa Licin Kabupaten Banyuwangi. Atas usahanya tersebut, DS mendapat imbalan dari GF Rp 3,5 juta.

“Penadah barang curian kami amankan beserta barang bukti mesin yang sudah dipindah ke kendaraan lain,” ujar mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.

Honorer Pemkot Batu inisial GF sendiri bakal dijerat sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan untuk penadah terancam 4 tahun penjara sesuai pasal 480 KUHP.(Der/Yei)