Wakaf Modal Usaha Mikro, Ikhtiar Bebaskan Petani dan Pedagang Kecil dari Himpitan Ekonomi

ACT
Wakaf modal usaha ACT. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar bagi sektor perekonomian.

Indonesia berada di ambang resesi akibat pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2020 berada di angka minus 5,32%. Angka kemiskinan dan pengangguran meningkat seiring banyaknya perusahaan dan usaha mikro yang gulung tikar.

Krisis pangan pun tak terelakkan sebagai dampak langsung dari kondisi tersebut.
Filantropi menjadi salah satu solusi dalam menghadapi dampak luas dari terpuruknya ekonomi bangsa yang kini dirasakan warga urban hingga pelosok.

Hal ini mengingat filantropi tak hanya sebatas membantu pemenuhan kebutuhan darurat warga yang sangat terdampak pandemi secara ekonomi, namun juga menggerakkan ekonomi masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah melalui peran wakaf. Hal ini disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar, di sela peluncuran program Wakaf Modal Usaha Mikro oleh Global Wakaf – ACT, Rabu (19/8).

“Wakaf di sini berperan dalam perbaikan kondisi sosial ekonomi umat yang tengah terpuruk, beberapa di antaranya sektor UMKM dan pertanian. Banyak kami dapati fakta dari lapangan, bagaimana pelaku usaha mikro dan ultra mikro berjuang penuh mempertahankan usaha mereka di tengah pandemi. Banyak juga di antara mereka yang harus gulung tikar akibat rendahnya daya beli masyarakat. Padahal UMKM dinilai sebagai salah satu penopang utama perekonomian Indonesia. Belum lagi petani-petani kita, sebagai produsen pangan, ikut terpuruk akibat terbatasnya modal untuk produksi hasil pertanian di saat masyarakat butuh bahan pangan. Inilah yang mendorong kami bersama Global Wakaf untuk menginisiasi program Wakaf Modal Usaha Mikro,” jelas Ibnu.

Wakaf Modal Usaha Mikro bertujuan untuk membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Pelaku usaha mikro meliputi produsen pangan di hulu maupun pedagang kecil di hilir, agar proses produksi serta transaksi jual-beli lebih berkah. Dengan dasar sistem Qadhr al-Hasan, Wakaf Modal Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang. Pemberdayaan menjadi hal mendasar demi mendorong turunnya angka kemiskinan.

“Alhamdulillah, kami tidak hanya berfokus di aksi penyelamatan umat, tapi sudah masuk ke ranah aksi pemberdayaan maupun pembangunan umat. Kami meyakini kedermawanan yang luas bermuara pada kebangkitan ekonomi umat dan optimisme bangsa. Bersama-sama kita harus segera membuat keadaan lebih baik di masa sulit ini. ACT melalui Global Wakaf juga ingin memfasilitasi masyarakat dalam menghimpun kepedulian melalui program Wakaf Modal Usaha Mikro,” imbuh Ibnu.

Lebih lanjut, Wakaf Modal Usaha Mikro yang diberikan Global Wakaf – ACT kepada penerima manfaat dengan sistem Qardh al-Hasan memiliki beberapa tujuan besar, di antaranya menjamin keberlangsungan produksi pangan, membebaskan para produsen pangan dan pelaku usaha mikro dari pinjaman riba, hasil panen 100% dapat dirasakan oleh produsen/pelaku usaha mikro secara langsung untuk peningkatan kesejahteraan hidup keluarga, dan menjadi sumber keberkahan usaha dari dana modal yang bersumber dari dana wakaf.

Insan Nurrohman selaku Presiden Global Wakaf – ACT menyatakan bahwa Wakaf Modal Usaha Mikro tidak hanya memberikan modal usaha di awal namun juga jasa pendampingan selama menjadi bagian dari program tersebut.

“Program ini akan ditujukan kepada para produsen pangan seperti petani beras, petani sayur, dan pedagang pangan mikro yang ada di seluruh Indonesia. Insyaallah, para pelaku usaha akan dibimbing oleh para mentor pendamping melalui kelompok-kelompok pelaku usaha yang terdiri dari 10-20 orang penerima modal usaha wakaf secara berkala, setidaknya dua minggu sekali,” jelasnya.

Selama berjalannya program Wakaf Modal Usaha Mikro, para pendamping bertugas memastikan semua usaha berjalan dengan baik, dan mengumpulkan pengembalian modal yang sebelumnya disalurkan untuk para nasabah dengan sistem yang telah ditetapkan. Harapannya, dengan kehadiran pendamping, kebermanfaatan akan dirasakan secara optimal oleh para kelompok usaha.

Selaras dengan semangat membangkitkan filantropi Islam, nilai-nilai keislaman juga akan ditanamkan kepada pelaku usaha dalam setiap pertemuan. Inilah hal besar kemuliaan wakaf yang akan berdampak perkembangan secara menyeluruh, tidak hanya dalam segi usaha tetapi juga perkembangan keimanan dan akhlak yang didasari dengan keyakinan kepada Allah Ta’ala yang lebih kuat.

Dalam menjaga amanah wakif, Global Wakaf – ACT akan mengelola wakaf tunai dari para wakif. Sebab, syariat memberi aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan pokoknya; murni untuk dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf. Oleh sebab itu, dengan memproduktifkan harta yang diwakafkan, pahala amalan akan terus mengalir meskipun wakif telah meninggal dunia.
“Bicara soal wakaf yang lumrahnya diketahui sebagai aset tak bergerak seperti masjid, kini diperkenalkan juga dalam bentuk uang atau tunai.

Model wakaf ini baru dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Nantinya, penghimpunan dana Wakaf Modal Usaha Mikro ini dapat dipelopori mulai dari individu, komunitas, hingga korporasi. Dengan memasifkan praktik wakaf uang (Wakaf Modal Usaha Mikro) ini melalui penyaluran kas wakaf, baik individu maupun kolektif, kepada aktivitas-aktivitas usaha mikro, kami berharap keuntungan pada penerima manfaat dapat bermanfaat secara sosial keagamaan secara lebih besar lagi. Perlu ada gerakan masif untuk memperbaiki keadaan. Kebaikan ini harus dilakukan bersama-sama,” tutup Insan. (Der)