Visi ‘MBATU’ Dituangkan dalam RPJPD 2025-20245 Kota Batu

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pj Wali Kota Batu dan DPRD Kota Batu mengenai ranwal RPJPD 2025-2045. (MVoice/DPRD Kota Batu).

MALANGVOICE– Kota Batu menanamkan visi madani, berkelanjutan, agroindustri, tenteram, unggul. Visi yang disingkat menjadi ‘MBATU’ itu disampaikan saat paripurna kesepatakan rancangan awal (ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batu 2025-2045.

Dokumen perencanaan strategis itu disusun secara integral, sebagai pedoman arah pembangunan berkelanjutan di Kota Batu selama 20 tahun mendatang.

Sebelum masuk pada tahap kesepakatan, rancangan awal RPJMD 2025-2045 Kota Batu terlebih dulu masuk pada proses penyelarasan. Pada proses itu, legislatif memberikan pembenahan terhadap materi tersebut. Diselaraskan dengan kaidah perumusan kebijakan pembangunan jangka panjang. Bertujuan agar substansinya sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengingat pemda memiliki kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” papar anggota DPRD Kota Batu, Sujono Djonet.

Djonet menuturkan, terdapat lima misi yang perlu dijalankan untuk mewujudkan visi ‘MBATU’ yang dicantumkan pada ranwal RPJPD Kota Batu. Antara lain, membangun pemerataan kesehatan, pendidikan, dan sosial; membangun produktivitas ekonomi dan daya saing daerah; membangun tata kelola pemerintahan yang baik; membangun keberdayaan masyarakat; membangun keberlanjutan ekologi.

“Misi tersebut dijabarkan dalam arah kebijakan yang terbagi empat tahap periodik,” imbuh politisi Nasdem itu.

Baca juga:
Waroeng Steak & Shake Peduli Palestina, Salurkan Bantuan Melalui Baznas

SBY Maraton Turun Gunung Bertemu Masyarakat dan Beri Motivasi Caleg Hadapi Pemilu

Kokedama Kreasi Warga Desa Sidomulyo Dilirik Pasar Jepang

Istri Meninggal Dunia Diduga Diracun, Diduga Korban KDRT Suami Sendiri

Tahap pertama periode 2025-2029 berupa penguatan pondasi transformasi. Mencakup pemenuhan dasar pelayanan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. Kedua, penguatan riset, inovasi, dan pemetaan potensi. Guna meningkatkan produktivitas dan pengembangan industri pada sektor pertanian serta ekonomi kreatif bernilaI tambah tinggi supaya mendukung agroindustri pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, pengembangan draft model dan eksplorasi data awal/dasar ekososiokultur hingga tingkat desa/kelurahan serta konservasi melalui pelestarian dan penguatan unsur ekososiokultur agar dapat diintegrasikan kedalam perencanaan penganggaran desa/keluruhan. Poin keempat mengenai, pengembangan literasi ekologi untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan masyarakat dalam sikap dan perilaku berkelanjutan. Serta memfasilitasi partisipasi aktif kepedulian masyarakat pada ekologi setempat dalam pelestarian lingkungan.

Tahap kedua periode 2030-2034 berupa akselarasi transformasi. Antara lain percepatan pembangunan SDM berkualitas dan inklusif. Berikutnya, eningkatan produktifitas secara masif serta perluasan sumber pertumbuhan ekonomi. Ketiga mewujudkan kelembagaan yang kolaboratif, SDM, ASN yang sejahtera, proporsional, dan berkompeten, simplifikasi regulasi berbasis teknologi informasi dan masyarakat yang partisipatif.

Keempat, pemanfaatan eko sosiokultur yang telah direvitalisasi melalui transformasi waktu dan ruang, penguatan pendidikan, transformatif dibanyak sektor, dan monitoring untuk melakukan preservasi atau eksplorasi dan konservasi lanjutan. Kelima, pengutan literasi ekologi serta kepedulian masyarakat pada eko sistem dan lingkungan hidup setempat sebagai kebijakan yang berkesinambungan untuk mewujudkan peningkatan adaptasi lingkungan oleh masyarakat.

Arah kebijakan tahap ketiga periode 2035-2039 masuk pada langkah ekspansi. Menciptakan suatu penguatan daya saing SDM keberlanjutan serta kesejahteraan. Kedua, menghasilkan agroindustri ekonomi kreatif yang matang dengan jaringan rantai yang kokoh. Ketiga, tewujudnya kelembagaan adaptif, SDM ASN, kompetitif, tata kelola transparan dan akuntabel., serta masyarakat yang mandiri. Keempat, pengembangan dan adaptasi modal pada berbagai sektor dan/atau wilayah untuk perluasan penerapan, pendekatan, eksplorasi, konservasi, dan fungsionalisasi ekososiokultur.

“Kelima, terwujudnya kesinambungan penguasaaan literasi ekosistem dan lingkungan hidup, kepedulian masyarakat pada ekosistem dan lingkungan hidup setempat, serta kemampuan adaptasi, lingkungan oleh masyarakat,” papar dia.

Periode 2040-2045 masuk pada tahap keempat yang difokuskan pada upaya manifestasi. Antara lain, mewujudkan SDM Kota Batu yang unggul. Kedua, pemantapan agroindustri dan ekonomi kreatif agar terus berkelanjutan. Ketiga tercapainya regulasi yang adaptif dan taat asas serta tata kelola yang berintegritas dan kolaboratif. Keempat, pemantapan fungsionalisasi dan adaptasi model transformasi unggulan secara berkesinambungan, preservasi, serta updating dan upgrading agar berdampak lebih kuat dan luas.

“Kemudian, pemerataan dan pemantapan penguasaan literasi ekosistem dan lingkungan hidup, kepedulian masyarkat pada ekosistem dan lingkungan hidup setempat, dan kemapuan adaptasi lingkungan oleh masyarakat,” terang Djonet.

Baca juga:
Pengembangan Desa Wisata Terganjal Lambannya Pengurusan PBG

Perda RTRW Tentang Air Kota Batu Salahi Aspek Ekologis, Dewan Janji Lakukan Perubahan

Kota Batu Menuai Banjir di Kala Hujan, Alasan Klise Kerap Dilontarkan

Desa Wisata Dampak Positif dari Upaya Pelestarian Alam dan Akar Budaya

Keunikan Spasial Kota Batu Terancam Lenyap Jika Pengelolaan Tata Ruang Amburadul

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan, ranwal RPJPD Kota Batu merupakan bagian upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha. Serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah diikuti pula kualitas lingkungan hidup berdasarkan isu strategis daerah.

Ia menjelaskan, rencana pembangunan pemda harus selaras dengan RPJPD tingkat pemprov serta RPJPN yang disusun Pemerintah Pusat. Karena itu, konsep pembangunan jangka panjang Kota Batu selama 20 tahun ke depan harus selaras. Diarahkan dalam perbaikan pada aspek kesejahteraan masyarakat, peningkatan mutu pendidikan, kualitas layanan kesehatan yang prima.

“Maka, apa yang sudah direncanakan jangan sampai putus dengan apa yang dirancang oleh pemprov maupun nasional. Misal pembangunan Kota Batu bertumpu pada sektor pertanian hortikultura, UMKM dan pariwisata,” ucap Aries.

Lebih lanjut, Aries mengatakan, RPJPD Kota Batu merinci perencanaan strategis arah kebijakan dan sasaran pokok pengembangan wilayah Kota Batu dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen ini disusun untuk mewujudkan suatu pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara efisien.

Selain itu, arah pembangunan tidak hanya cukup dipandang sebagai suatu proses reformasi. Melainkan juga sudah harus ber-transformasi pada aspek sosial, ekonomi, serta tata kelola berlandaskan sosial budaya dan ekologi dalam kerangka sarana prasarana dan kewilayahan. Transformasi tata kelola menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas serta keterlibatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Dalam merangkai konsep pembangunan jangka panjang, Kota Batu menekankan perwujudan transformasi sosial yang berkaitan erat dengan pemerataan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial adaptif. Transformasi ekonomi diarahkan pada diversifikasi, inklusifitas, produktivitas, dan daya saing daerah,” papar Aries.(der)