Perda RTRW Tentang Air Kota Batu Salahi Aspek Ekologis, Dewan Janji Lakukan Perubahan

MALANGVOICE – Nawakalam Gemulo lakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kota batu, Senin (15/03). Audiensi itu dilakukan demi membahas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu yang hingga saat ini tidak ada kejelasan.

“Mengenai hari air untuk penyelamatan lingkungan. Kita menanyakan sejauh mana posisi Perda Tata Ruang hari ini di Kota Batu. Kita ingin tahu dan memastikan bahwa Perda tersebut, benar-benar berpihak pada lingkungan,” jelas Anggota Nawakalam Gemulo, Aris.

Pihaknya menilai Perda RTRW yang draftnya sudah di provinsi itu banyak kejanggalan. Contohnya, Aris menjelaskan di poin-poin Perda itu tidak menyebutkan kawasan sekitar sumber mata air sebagai kawasan lindung.

“Itulah yang kami beri masukan kepada para pengambil kebijakan supaya selain mempertimbangkan nilai ekonomi juga mempertimbangkan nilai-nilai ekologis,” lanjutnya.

Berkaca pada kondisi lingkungan di Kota Batu, Aris mengatakan Pemkot Batu terlalu fokus pada industrialisasi kawasan-kawasan alam. Hal itu menurut Aris sangat memperihatinkan.

Kawasan hutan di Kota Batu yang kebanyakan milik Perhutani harus dijaga juga. Aris mengatakan Perhutani harus menjadi benteng pada pihak-pihak yang menyalahi aspek lingkungan.

“Kami akan selalu mengingatkan ketika ada tindakan yang menyalahi aspek lingkungan. Intinya, ketakutan kami jika kondisi lingkungan ini berubah, ketika kita tidak peduli pada lingkungan itu sendiri,” tukasnya

Sementara itu, Ketua komisi C Khamim Thohari mengatakan Perda RTRW ini masih dikaji oleh pihak provinsi. Pengesahan Perda ini terhitung lama, karena banyak faktor, seperti pandemi Covid-19 dan banyak daerah-daerah yang memasukkan perda-perda dan harus menunggu.

Khamim menyayangkan dalam audiensi ini Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu tidak hadir. Hal ini terjadi beberapa kali.

“Kami tidak ingin ada kecurigaan kita berkongkalikong dengan eksekutif untuk main di sini. Kita akan mengawal ini, karena Perda ini tujuannya untuk melindungi masyarakat agar lingkungan Kota Batu tetap terjaga,” tegasnya.

Khamim berjanji pihaknya akan terus mengawal hal ini. Sebelum disahkan ia akan mengecek lagi Perda tersebut. Jika dirasa harus ada perubahan maka akan ditarik dan direvisi.(end)