Usai Mangkir, Jarot Kembali Dipanggil KPK

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono. Sesuai jadwal, Jarot diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (9/11) hari ini.

Pekan lalu, Jarot sempat dijadwalkan diperiksa juga sebagai tersangka. Hanya saja, dia mangkir dari pemeriksaan tersebut, sehingga KPK menjadwalkan ulang.

Pada agenda kali ini, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi, apakah Jarot kembali mangkir atau memenuhi panggilan. Hanya saja, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan ada agenda pemeriksaan terhadap Jarot.

“Benar ada agenda pemeriksaan terhadap tersangka JES,” ungkapnya kepada MVoice melalui WhatsApp Messenger. Jarot diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2015. Jarot disangkakan memberi suap sebesar Rp 700 juta kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.

Sebagai pemberi, Jarot dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Arief Wicaksono sendiri saat ini sudah ditahan, sejak pekan lalu, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berlokasi di kawasan Pomdam Guntur, Jakarta.(Coi/Yei)