UPT Perlindungan Konsumen Siap Akomodasi Keluhan Pelanggan PDAM Kota Malang

Kemelut MoU Pemkab - PDAM Kota Malang

Tangki PDAM Kota Malang menyalurkan pasokan air kepada warga. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Pemprov Jawa Timur siap mengakomodasi keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan air bersih. Dalam hal ini, warga bisa masuk kategori konsumen sebagai pelanggan PDAM Kota Malang. 

Kasi Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha UPT Perlindungan Konsumen Disdag Pemprov Jatim di Malang, E Lucky, cukup prihatin dengan kejadian ini. Sebagaimana diketahui, dalam beberapa pekan terakhir Kota Malang bagian selatan kesulitan mendapat air bersih. 

Dikatakan, pelanggan PDAM Kota Malang dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena itu, Lucky mengimbau agar pelanggan PDAM Kota Malang yang merasa dirugikan melaporkan keluhannya.

Laporan ini bisa dilayangkan langsung ke kantor UPT di Jalan Danau Bratan Timur, Madyopuro. “Warga hanya perlu datang dan mengisi berkas – berkas administrasi seperti form kronologi penyebab yang bersangkutan merasa dirugikan,” katanya. 

Hanya saja, sejauh ini belum ada warga yang melapor. Ini membuat pihaknya belum bisa turun tangan. “Perlu delik aduan. Makanya, dibutuhkan pendalaman kasus melalui klarifikasi kedua belah pihak,” terangnya.

Jika nanti ada yang melapor, lanjut dia, UPT akan langsung bertindak dengan mempertemukan pengadu pelaku usaha untuk dimediasi. Dalam kesempatan itu, upaya pertama adalah mencari solusi bersama atas permasalahan kedua belah pihak. 

Jika dalam mediasi ditemukan solusi atau titik temu, maka laporan pengadu dianggap selesai. Namun, jika pengadu tidak puas, bisa berlanjut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang juga ada di UPT Perlindungan Konsumen. “Tapi ya itu tadi, harus ada yang melaporkan,” pungkasnya.(Coi/Yei)