Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Kota Batu Dinilai Abaikan Rekomendasi BPK

Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) mencium aroma indikasi tindak pidana korupsi menyelubungi lembaga legislatif Kota Batu.

Sejumlah 30 anggota DPRD Kota Batu menerima belanja tunjangan perumahan yang alokasinya direalisasikan oleh Pemkot Batu senilai Rp4,3 miliar pada 2020. Dari total anggaran tersebut, tiga pimpinan DPRD masing-masing menerima Rp618 juta.

Pos anggaran itu dikucurkan melalui Sekretariat DPRD Kota Batu. Nilainya kemudian membengkak 50 persen pada 2021 menjadi Rp8,2 miliar untuk belanja tunjangan perumahan bagi tiga pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan perumahan disinyalir permintaan pimpinan dewan dan diakomodasi oleh Timgar Pemkot Batu.

Malang Corruption Watch (MCW) mengendus adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah antara eksekutif dan legislatif menyangkut tunjangan perumahan pimpinan DPRD.

Hal ini disebabkan Pemkot Batu memfasilitasi tiga unit rumah dinas di Panorama Batu untuk tiga pimpinan DPRD. Ketiga rumah dinas itu dibayarkan senilai Rp8,5 miliar oleh Pemkot Batu pada 23 Oktober 2015.

Baca juga : Rp 8 M untuk Bangun Rumah Dinas Tiga Pimpinan DPRD Batu

Kemudian untuk perabotan juga telah direalisasikan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp560 juta dan tahun 2016 sebesar Rp167 juta melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Batu.

Fasilitas rumah dinas itu diserahkan kepada tiga pimpinan DPRD Kota Batu melalui berita acara serah terima (BAST) pada 23 November 2021. Juga dituangkan dalam SK Wali Kota Batu nomor 188.45/426/KEP/422.012/2021 tanggal 21 Desember 2021.

“Berarti rumah dinas pimpinan DPRD Kota Batu sudah bisa ditempati sehingga sepatutnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dewan tak perlu dianggarkan,” kata Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing.

Baca juga : Keuangan Daerah 2023 Kota Batu Diproyeksikan Defisit Rp70 Miliar

Dengan begitu, pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dewan bertentangan dengan PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sebagai kelanjutan PP nomor 24 tahun 2004. Pada pasal 15 ayat (1) jo ayat (2) PP a quo, menyebutkan apabila pemda belum dapat menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD, maka yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

Ia menyebutkan, pemberian tunjangan tersebut menjadi temuan LHP BPK dengan indikasi nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar. Implikasi itu didapat dari adanya kenaikan tunjangan perumahan sebesar 50 persen pada tahun 2021 menjadi Rp8,2 miliar.

Baca juga : SiLPA Tutup Celah Defisit, Diperkirakan APBD 2022 Berimbang

Selain itu, terdapat selisih belanja tunjangan perumahan berdasarkan perhitungan appraisal pihak ketiga mengacu pada SK Wali Kota Batu bernomor 188.45/405/KEP/422.012/2020. Mengatur tentang besaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2021.

Dalam SK tersebut disebutkan, tunjangan perumahan yang dibayarkan untuk pimpinan DPRD sebesar Rp27,2 juta dan anggota sebesar Rp22,6 juta per bulan. Sementara appraisal menyebut standar tunjangan perumahan pimpinan dewan senilai Rp19,9 juta dan anggota Rp12,7 juta per bulan. Pemberian tunjangan itu masih dilanjutkan hingga 18 April 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Baca juga : Jauh Target, Baru 18 Pengembang Perumahan Serahkan PSU di Tahun 2021

Pemkot dan DPRD Kota Batu masih merealisasikan belanja Rp308 juta untuk tunjangan perumahan pimpinan DPRD Kota Batu tahun 2022. Padahal, BPK merekomendasikan kepada Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu agar menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dewan. Serta merekomendasikan agar pimpinan dewan menempati rumah dinas.

Baca juga : Perumahan Tanpa Legalitas Perizinan Jadi Batu Sandungan Pemenuhan PSU

“Justru malah ditambah pada 2021 menjadi Rp8,2 miliar untuk tunjangan perumahan. MCW menilai ada upaya pembangkangan atas temuan berulang BPK. Selama dua tahun, yakni 2020 dan 2021,” pungkas dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menyampaikan terkait tunjangan rumah dinas pimpinan di DPRD Kota Batu sudah tidak menerima sejak adanya rekomendasi dari BPK. Artinya pimpinan DPRD Kota telah menempati rumah dinas sejak ada rekomendasi BPK.

“Pada intinya pimpinan DPRD sudah menempati rumah dinas terhitung sejak Mei 2022 hingga saat ini. Begitu juga dengan tunjangan perumahan dinas para pimpinan DPRD Kota Batu sudah tidak lagi menerima seperti yang telah disampaikan,” ujar Asmadi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.(end)