MALANGVOICE – Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Kota Batu pada 2021 masih diberikan 18 pengembang perumahan. Jumlah itu masih jauh dari target yang ditetapkan pada tahun 2021 yakni 40 pengembang.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Prasetyo Bagus Wicaksono menuturkan, 18 pengembang perumahan masih penyerahan tahap administrasi. Belum sampai pada penyerahan secara fisik. Proses pengurusan itupun masih membutuhkan waktu.
“Saat ini masih proses penyerahan fisik. Tidak serta merta diserahkan begitu saja. Proses ini perlu melibatkan pengembang dan BPN perihal balik nama sertifikat aset PSU,” terang Prasetyo.
Beberapa daftar pengembang yang telah menyerahkan PSU secara administrasi antata lain, Panorama, Kingspark 8, Agro Kusuma, Kusuma Pesanggrahan, Kusuma Pinus, Kayana Regency dan Grand Mutiara. Berikutnya, Residance, Permata Garden Regency, Emerald Villas bawah, Emerald Villas atas, Mutiara Panderman Residance, Kusuma Hill, Griya Taman Asri, Oma Batu Residance, Darma Permata Residance dan Maharaja Village.
“Keluruhan ada 110 pengembang yang wajib menyerahkan PSU. Mereka kami surati semua agar segera menyerahkan” imbuhnya.
Melalui surat itu, ada beberapa pengembang yang menjawab masih menyiapkan dokumen legalitas dan perizinanya. Bahkan didapati pula sejumlah pengembang yang tanpa memberi jawaban apapun. “Yang kesulitan ketika keberadaan pihak pengembangnya tak diketahui,” ujar Prasetyo.
Ketika dihadapkan dengan situasi seperti itu, tentunya menghambat pihaknya untuk menyelesaikan target penyerahan PSU. Apalagi terdapat beberapa perumahan lama yang telah ditinggalkan pengembangnya.
“Mereka sudah tidak lagi di Kota Batu. Hambatan lainnya, ialah kepemilikan lahan perumahan bukan atas nama pengembang, tapi pihak lain. Padahal syaratnya, lahan properti harus satu atas nama pengembang,” papar dia.
Kewajiban menyerahkan PSU bagi pelaku bisnis properti telah diamanatkan dalam Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020. Regulasi itu mengatur tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU. Penyediaan ini diatur dalam pasal 14 hingga pasal 16. Sedangkan prosentase penyediaan PSU yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan telah diatur dalam pasal 17 dan pasal 18.(der)