Tujuh Fraksi DPRD Kota Batu Belum Setor Nama Pj Wali Kota

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan wakilnya, Punjul Santoso meresmikan MPP Among Warga pada 17 Oktober lalu, tepat saat HUT ke 21 Kota Batu. Masa jabatan pasangan kepala daerah Kota Batu itu berakhir pada 27 Desember nanti. (MVoice/Pemkot Batu).

MALANGVOICE–Tujuh fraksi DPRD Kota Batu diminta untuk menyetorkan usulan maksimal tiga nama penjabat (Pj) Wali Kota Batu pada Selasa, 15 November. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, belum satu pun fraksi yang menyebutkan usulan nama-nama kepala daerah ad interim pada masa transisi.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi mengatakan, diperkirakan seluruh fraksi DPRD Kota Batu akan menyetorkan usulan nama-nama pada Rabu hari ini (16/11) atau paling telat pada Kamis (17/11). Mereka masih mempertimbangkan secara matang nama-nama yang akan diajukan.

“Kemungkinan Rabu (16/11) hari ini, seluruh fraksi akan menyampaikan usulannya. Karena lusa, (Kamis, 17/11) sudah akan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar politisi PDIP itu.

Baca juga: Pembongkar Pasar Besar Somasi Wali Kota Batu

Baca juga: Megathrust Korupsi Kabupaten Malang Berlanjut, JC Datangi KPK

Baca juga: Operasi Pasar Sasar Merjosari, Sediakan 1.143 Paket Sembako dan Subsidi Rp75 Ribu

Baca juga: Operasi Pasar Sasar Merjosari, Sediakan 1.143 Paket Sembako dan Subsidi Rp75 Ribu

Asmadi berpendapat, molornya penyetoran usulan nama, disebabkan karena antusiasme tiap fraksi merosot. Bukan tanpa alasan, karena siapapun yang diusulkan dari tingkat bawah, namun keputusan terakhir berada di tangan Kemendagri.

“Karena semua kewenangan ada di pusat, jadi sepertinya, kami sedikit pasrah,” ungkap dia.

Meski tak bisa ikut memutuskan yang akan memimpin Kota Batu, Asmadi menyebut fraksi-fraksi DPRD berharap, Pj wali kota minimal mengerti bagaimana keadaan dan permasalahan yang ada di Kota Batu.

Meski demikian, dia mengakui hal itu saja tak cukup. Pj memang harus sejalan dan bisa berkomunikasi baik dengan segala lapisan.

“Kami mengikuti alurnya saja, semoga Pj yang terpilih membawa kebaikan bagi Kota Batu,” tuturnya.

Pj kepala daerah terpilih akan memimpin Kota Batu selama dua tahun sampai ada kepala daerah terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024. Ada tiga lembaga yang diberi kewenangan mengusulkan nama-nama Pj wali kota, antara lain DPRD, Pemprov Jatim, dan Kemendagri.

Baca juga: 7 Fraksi DPRD Godok Usulan Nama-nama Pj Wali Kota Batu

Baca juga: Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kota Batu Gaduh

Baca juga: Dewanti Rumpoko Ingin Menikmati “Kemerdekaan” Usai Menanggalkan Jabatannya

Baca juga: Dewanti Klaim Indikator-indikator Keberhasilan Selama 5 Tahun Menjabat Wali Kota Batu

Kemendagri sekaligus memutuskan penunjukkan Pj kepala daerah. Kriteria Pj kepala daerah merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan kepangkatan eselon II. Di lingkungan Pemkot Batu tercatat ada 30 pegawai eselon II atau setingkat kepala OPD.

Penggodokan usulan ketiga nama dimulai dari tujuh fraksi yang ada di kursi DPRD. Selanjutnya, nama-nama yang diusulkan dari tingkat fraksi itu akan dilakukan pemeringkatan. Setelah proses pemeringkatan nama-nama usulan dari fraksi, kemudian akan dikerucutkan tiga nama teratas. Ketiga usulan nama teratas hasil rumusan DPRD kemudian diajukan ke Kemendagri.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menyampaikan, pihaknya saat ini memang belum punya satu nama untuk diusulkan menjadi Pj wali kota. Dia memperkirakan, partainya baru akam menyetor nama pada tanggal 17 November, tepat pada rapat paripurna. “Sampai saat ini belum ada satu pun nama, masih terus didiskusikan di internal partai,” tandasnya.(end)