Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kota Batu Gaduh

Rapat paripurna yang digelar di DPRD Kota Batu sempat ditunda sekitar 45 menit. Penyebabnya agenda paripurna tidak sesuai dengan hasil rapat Banmus. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Batu antara Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu sempat gaduh (Senin, 5/9).

Hal itu membuat Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menunda jalannya rapat selama 45 menit. Dalam rapat itu, hadir pula Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Rapat ditunda setelah salah satu anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Didik Machmud keberatan dengan judul penyelenggaraan paripurna. Lantaran judul yang digunakan melenceng dari hasil rapat Banmus DPRD.

Sesuai kesepakatan Banmus, paripurna mengagendakan “Penyampaian Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kota Batu 2017-2022”. Namun, dalam papan LED tertulis “Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Masa Jabatan 2017-2022”.

Baca juga : Keuangan Daerah 2023 Kota Batu Diproyeksikan Defisit Rp70 Miliar

“Yang membuat kami keberatan itu istilah usulan pemberhentian. Seolah-olah DPRD yang mengusulkan pemberhentian. Sepintas memang terkesan sepele, namun hal ini bisa menimbulkan persoalan yuridis,” ujar Didik.

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Nasdem, Sujono Djonet yang menilai ada ketidakcermatan sehingga tema paripurna tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat Banmus DPRD.

Terlebih, rapat paripurna merupakan rapat tertinggi yang harus mematuhi aturan perundang-undangan.

“Oleh eksekutif judul ini tidak diusulkan dalam Banmus, namun tiba-tiba ada perubahan penyampaian judul,” kata Djonet, kemarin.

Baca juga : 10 Program Prioritas Dieliminasi dalam Perubahan RPJMD 2017-2022 Kota Batu,

Dengan menggunakan judul tersebut, menurutnya bisa saja muncul persepsi pemberhentian wali kota saat itu juga.

Kemudian penggunaan istilah ‘usulan pemberhentian’ menurut Djonet juga berarti dalam rapat tersebut juga harus ada masuk-masukan yang diberikan.

“Karena itu, penjudulan perlu diperhatikan sebab judul ini nantinya akan menjadi judul surat yang akan diberikan kepada Gubernur dan Presiden. Dikhawatirkan ada kesalahan persepsi,” kata dia.

Meski ada perbedaan istilah, kata Djonet, inti pokok tersampaikan dalam rapat itu. Djonet menerangkan, isi rapat menyampaikan masa pelantikan jabatan hingga masa berakhirnya jabatan kepala daerah Kota Batu.

Baca juga : SiLPA Tutup Celah Defisit, Diperkirakan APBD 2022 Berimbang

“Intinya tersampaikan, cuma tidak sinkron antara judul rapat dan isi pidato,” ujar dia.

Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman menyampaikan, penjudulan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 79 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, judul “Penyampaian Akhir Masa Jabatan Wali kota dan Wakil Wali Kota Batu” sesuai usulan eksekutif saat rapat bersama Banmus DPR.

“Sedangkan sesuai UU Pemda, menggunakan judul ‘Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu’. Sekalipun ada kesalahpahaman, sama sekali tidak mengubah substansi dalam paripurna,” ungkap Nurochman.

Lebih lanjut, saat diskors kurang lebih selama 42 menit, perlu dilakukan, sebab perlu adanya koordinasi dan penjelasan kepada berbagai pihak. Mulai dari anggota DPRD dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Batu.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko senada dengan Nurochman, yakni hanya permasalahan judul, namun inti dari Rapat Paripurna tersebut masih sama.

“Ini juga sesuai tahapan, yakni tiga bulan sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berakhir, DPRD harus memberikan usulan untuk melakukan pemberhentian secara terhormat. Ini adalah suatu proses yang biasanya,” tandasnya.

Nantinya, usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Wali kota dan Wakil Wali kota.

Seperti diketahui jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu saat ini akan berakhir pada 27 Desember 2022 sesuai pelantikan oleh Gubernur Jatim pada 27 Desember 2017 lalu.(end)