Transisi New Normal, Protokol COVID-19 Sektor Bisnis Harus Lebih Ketat

Suasana rapat koordinasi bersama pelaku dunia usaha di Balai Kota Malang, Jumat (29/5). (Humas Pemkot Malang)
Suasana rapat koordinasi bersama pelaku dunia usaha di Balai Kota Malang, Jumat (29/5). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Sektor bisnis atau dunia usaha di Kota Malang bisa kembali buka normal usai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) resmi berakhir, 30 Mei 2020. Namun, para pelaku usaha harus memenuhi syarat protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang sangat ketat.

Hal itu terungkap saat Pemerintah Kota Malang rapat koordinasi (rakor) dengan para pelaku dunia usaha Kota Malang di Balai Kota Malang, Jumat (29/5). Rakor ini membahas seputar pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang akan dijadikan peraturan walikota (perwal).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan,
Perwal ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya. Masa transisi akan dimulai dari tanggal 31 Mei-6 juni 2020. Pada tahapan transisi perlu disiapkan sarana prasarana (sarpras), penyesuaian tempat, SOP (standar operasional prosedur) internal dan gugus tugas manajemen pelaksanaan. Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi.

“Selanjutnya masyarakat diharapkan sudah bisa berperilaku adapatif (new normal) secara bertahap secara ekonomi, sosial dan pendidikan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, penyusunan peraturan dengan melibatkan pelaku usaha merupakan komitmen pemerintah untuk membangkitkan perekonomian.
Sebab, hampir semua pakar tidak dapat secara tepat memproyeksi pandemi COVID-19 ini kapan akan berakhir.

“Karenanya, saya bersama wakil walikota dan segenap jajaran Pemkot Malang, lebih menekankan new normal itu adalah perilaku adaptif. Jadi terminologinya tentang penerapan perilaku hidup adaptif di tengah -tengah COVID-19, yang itu jadi roh dari Perwal yang sedang kita susun,” jelas Sutiaji.

Politisi Demokrat ini menambahkan, perlu dimengerti dan dipahami, bahwa istilah new normal bukan berarti normal dan masyarakat sudah bebas dari virus. Lebih pada memasuki dan membangun suatu era, masa, tata kehidupan dan aktivitas yang baru dalam menyikapi pandemi COVID-19.

“Justru dengan ini, kita dituntut lebih ketat dan disiplin melaksanakan protokol COVID-19. Kemampuan membangun disiplin adalah kunci. Bila tak bisa, tak mampu dan juga tak mau beradaptasi, ya sudah tak akan lagi kita bertemu dengan asa dari sebuah new era,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono mendukung rencana pemerintah memberlakukan skema new normal.

“lebih baik new normal yang disiplin tinggi, daripada PSBB yang longgar dan pengawasan kurang,” ujarnya.

Berikut ini ada 9 poin pengaturan ranperwal pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk klaster dunia usaha. (1) sektor ekonomi diperkenankan buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan; (2) prasana wajib harus ada tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitazer; (3) aktifitas wajib meliputi pengecekan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celsius, penyemprotan desinfektan berkala, memiliki gugus tugas manajemen dan pengawasan protokol kesehatan; (4) kapasitas yang diperkenankan 50% dari total kapasitas; (5) tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, dan protokol kesehatan tertulis disetiap tempat dan mudah terlihat (termasuk mall dan tenant di dalam mall); (6) mengatur jarak antrian; (7) pegawai dan pengunjung wajib memakai masker; (8) tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka, sebelum memenuhi persyaratan; (9) pemkot dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi tranmisi penularan.