Tindakan Panwascam Pakis Sesuai Instruksi Bawaslu

Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi (kanan) ketika koordinasi di Panwascam Pakis.

MALANGVOICE- Panwaslu Kabupaten Malang menilai, tindakan anggota Panwascam Pakis mencopoti alat peraga kampanye (APK) pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi sesuai instruksi Bawaslu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi menyebut, sejak awal tim sukses ketiga pasangan calon sudah sepakat akan penertibkan alat peraga kampanye (APK), jika tanggal 10 September terakhir pembersihan APK.

APK dan fasilitas kampanye dibersihkan karena produk tersebut non KPU. “Cuma ada miss komunikasi di lapangan, relawan nomor 2 tidak tahu jika kesepakatan ini sudah disepakati,” jelasnya kepada MVoice.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dan menyelesaikan salah paham tersebut. Pihaknya di back up langsung Koramil dan Polsek Pakis.

“Sempat cek cok dan adu mulut antara panitia dan relawan, dan malam ini sudah clear,” papar Wahyudi.

Sebelumnya diberitakan, timses pasangan calon Dewi Sri mengecam tindakan gegabah Panwascam dan PPK Pakis. Padahal, APK yang terpasang di posko relawan pemenangan Dewi Sri.-